Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam waktu dekat akan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) lapangan merah dan pasar seni seluas 15.000 m2. Kepala dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pengelolaan Sumberdaya air provinsi Lampung, Edarwan menjelaskan pemprov Lampung Sengaja memilih lapangan merah dan pasar seni selain memenuhi kebutuhan Ruang terbuka hijau untuk masyarakat Bandarlampung juga perlahan mengubah kesan negatif yang tersebar di masyarakat soal lapangan merah.
“Kita semua tau kalau lapangan merah dan pasar seni itu malam dipakai tempat kumpulnya anak-anak muda, dan tidak jarang juga disalahgunakan sekelompok orang juga, Gubernur ingin mengubah itu, dan RTH ini juga kemarin sudah masuk anggaran 2017 jadi harus dikerjakan,”jelas Edarwan saat Konpers di ruang Sungkai, Senin (4/9/2017).
Untuk anggaran, Edarwan menyebutkan sebesar Rp7.000.000.000 digelontorkan untuk merevitalisasi lahan seluas 15.000 m2 tersebut.
“Sudah masuk anggaran murni tahun 2017 sebesar 7 miliar, dan proyek RTH ini akan bertahap selama dua tahun, dan diperkirakan total investasi selama dua tahun sekitar 16 sampai 18 miliar, dan untuk 2018 masuk anggaran perencanaan,” paparnya.
Kepemilikan lahan, Edarwan menyakinkan bahwa lapangan merah, pasar seni beserta bangunannya sepenuhnya milik Pemprov Lampung bukan lagi pemkot Bandarlampung.
“Status lahan kepemilikan lapangan enggal tidak ada sangkut paut dengan Pemkot, untuk bangunan pasar seninya tahun 2015 sudah di hibahkan ke pemprov oleh pemkot, jadi clear kalau untuk status kepemilikan,” jelasnya.
sebelumnya, proyek RTH masih dalam proses tender, Edarwan menjelaskan kemungkinan minggu ini seleksi investor selesai.
“Ya proyek ini terbuka untuk siapa saja investor baik dari luar ataupun dalam, dan Sedang dalam proses seleksi tender, yang terpenting idikator investor yang mengelola itu harus punya kemampuan yang profesional, keuangan dan keahlian untuk RTH ini,” tukasnya.
Pembangunan RTH ini, Edarwan berharap nantinya tidak hanya pemerintah provinsi Lampung saja yang mengelola baik RTH ini, tetapi juga mengajak peran aktif masyarakat untuk RTH tersebut.
Terpisah, Konsultan perencanaan provinsi Lampung, Ing. Mahir jahja bajasut menjelaskan dalam rangka implementasi undang-undang nomor 26 tahun 2017 tentang penataan ruang dan tuntuan masyarakat kota Bandarlampung terhadap pemenuhan fasilitas publik terus meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Bahwa sudah menjadi keharusan suatu kota memiliki Ruang Terbuka Hijau(RTH), nah kita memenuhi ini untuk kota Bandarlampung, melihat kondisi bandarlampung yang belum memiliki RTH, sesuai arahan gubernur RTH ini nantinya akan dibangun tempat-tempat yang bisa digunakan seluruh kalangan, dari anak-anak hingga manula,”jelasnya.
Adapun rencana pembangunan dua tahap tersebut adalah lapangan multifungsi(Basket dan Futsal), lapangan skateboard, Mushola dan Taman manula, kids park, Daycare dan PAUD, Air mancur dan mini teater.
“RTH ini namanya nanti Taman Gajah, karena dekat dengan bundaran gajah, untuk pembangunan pun tidak langsung semua 2017 ini, kids paek, Daycare, PAUD, air mancur dan Mini teater itu nanti 2018,” paparnya. (Ramona/Mar)









