Harianpilar.com, Tulangbawang – Proyek Konstruksi Jalan (Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bahu dan Badan Jalan dengan Bronjong) senilai Rp1,7 Miliar milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulangbawang (Tuba) yang terindikasi pengerjaanya tidak sesuai spesifikasi harus di bongkar dan di bangun ulang sesuai dengan Rencana Belanja Anggaran (RAB) yang ada di kontrak. Jika tidak maka akan timbul kerugian Negara dan masuk dalam kategori korupsi.
Konsultan pengawas proyek itu juga diminta bekerja profesional dan berani merekomendasikan pembongkaran dan pembangunan ulang proyek itu jika rekanan bekerja tidak sesuai kontrak.”Jika memang penggunaan material seperti besi tidak sesuai gambar dan RAB, maka yang pertama kali harus bersikap itu adalah konsultan pengawas. Jika konsultan pengawas membiarkan itu terjadi, maka patut di curigai ada main mata,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapannya, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, konsultan pengawas dalam bekerja harus ada laporan harian, mingguan dan bulanan. Setiap laporan harus memuat semua hal terkait proyek itu, mulai dari jumlah material yang digunakan hingga aspek yang mempengaruhi seperti jumlah pekerja, cuaca dan lainnya.”Pengawas itu harus detail, jadi konsultan itu pasti tau jika penggunaan material tidak sesuai RAB atau pengerjaan tidak sesuai gambar. Jika konsultan tidak tau maka patut di pertanyakan kinerjanya,” tegas Apriza.
Selain itu, lanjutnya, jika kontraktor tidak memperbaiki proyek itu maka panitia PHO/FHO harus menolaknya, jika tetap diloloskan proses PHO tanpa di perbaiki maka PPK, PPTK hingga panitia lainnya patut diduga ada permainan dalam proyek itu.”Jadi jika memang temuannya seperti yang di beritakan itu, maka wajib hukumnya proyek itu harus di perbaiki sesuai RAB. Jika tidak maka ada implikasi hukumnya terhadap semua pihak yang terlibat. Kawan-kawan harus benar-benar memantau apakah diperbaiki sesuai RAB atau tidak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan jalan dengan bronjong pada ruas jalan Kahuripan Jaya- Batas Tulangbawang Barat di Kampung Jaya Makmur Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang termuat di Rencana Anggaran Biaya (RAB). ‘Kebobrokan’ proyek itu terlihat dari pengerjaan yang terindikasi tidak sesuai gambar, seperti penganyaman besi dan penggunaan material.
Proyek ini merupakan salah satu dari empat paket pekerjaan kontruksi milik BPBD Tuba tahun 2017. Ke-empat paket tersebut menggunakan anggaran Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN.
Batuan dana hibah RR tersebut diterima oleh BPBD Tuba akhir tahun 2016 sebesar Rp 10 miliar, hal itu berdasarkan pengajuan BPBD Tuba tahun anggaran 2015 terkait pasca benjana banjir yang menimpah di beberapa wilayah di Kabupaten Tulangbawang.
Dana tersebut yang digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur pasca bencana baik yang terjadi karena faktor alam atau nonalam, salah satunya untuk rehabilitasi badan jalan yang terjadi longsor di Kampung Jaya Makmur Kecamatan Banjar Baru senilai Rp1,7 Milyar yang dikerjakan oleh CV.Banjar Negeri.Kuat dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB.
Hal itu nampak terlihat pada pekerjaan struktur yaitu pekerjaan box culvert dan gorong-gorong, pada pekerjaan pembesian untuk tulang beton di RAB dan spesifikasi pada gambar pekerjaan penganyaman pada besi memakai pola kotak-kotak, besi yang digunakan besi 10 dan besi 12 untuk tulangan beton, besi 12 dipakai untuk tulangan memanjang sedangan besi 10 dipakai untuk tulangan yang melebar, untuk jarak masing-masing besi berjarak 0,15 meter.
Untuk ukuran tulangan box culvert dan gorong-gorong sendiri tinggi 1,5 meter, lebar 1,5 meter dan panjang 55 meter. Besi untuk tulang beton yang dipakai masing-masing menggunakan dua rangkap anyaman besi, hal itu dibuat agar beton bertulang lebih kuat dan kokoh sehingga dapat menahan beban berat timbunan tanah dan gaya tarik.
Akan tetapi pihak rekanan diduga justru membuat jarak besi penganyaman untuk tulangan beton pembuatan BOX culvert dan Gorong-gorong 0,25 meter, hal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pada gambar dan RAB.
“Penganyaman besi untuk box culvert jarak perbatang besi satu dan lainya adalah 0,25 meter, hal itu dilakukan sesuai dengan perintah Haryanto pemilik proyek tersebut, walaupun pada spesifikasi dalam gambar jarak perbatang besi satu dan lainya 0,15 meter. Bahkan saya di telpon oleh pak Haryanto agar jarak besi yang dirakit 0,25 meter, saya sudah membantah pak Haryanto agar jaraknya 0,20 meter saja karena takut kejarangan, tapi pak Haryanto bersikeras dengan kemauannya agar jarak besi yang dipasang 0,25 meter, padahal didalam gambar sudah jelas jarak besi yang dipasang 0,15 meter,” ujar salah satu tukang yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis, baru-baru ini.
Bahkan, lanjutnya, kualitas beton untuk uji lab lebih bagus dari beton yang dipakai untuk lantai kerja,”Ya jelas beda kwalitasnya, saya kan cuma pekerja, semua yang saya kerjakan sesuai perintah boss,” kilahnya.
Salah satu warga kampung Jaya Makmur yang juga merupakan salah satu pemilik lahan yang terkena longsor, Bli, mengaku melihat langsung pengurangan volume jarak pada besi yang dilakukan pihak rekanan. Menurut Bli, pihaknya sangat menyesalkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi gambar dan RAB itu,”Saya baru tau kalau jarak besi anyaman yang sebenarnya 0,15 meter, saya kira jaraknya 0,25 meter seperti yang mereka pasang saat ini, kalau gini saya sebagai warga gak terima dengan pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan karena masyarakat nanti yang dirugikan,” ungkapnya.
Anehnya, Rekanan yang mengerjakan proyek itu, Azim, saat dikonfirmasi, justru menganggap masalah jarak volume besi untuk tulangan box culvert dan gorong-gorong hanya masalah miscomunikasi saja. Menurutnya, semua sudah diubah sudah sesuai dalam RAB.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek BPBD Tuba itu, Ondi, hingga berita ini di turunkan belum bisa dimintai tangggapannya. Berulang kali dihubungi tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat juga tidak di jawab.(Merizal/Maryadi)







