oleh

Bawaslu Lampung Uji Publik Empat Perbawaslu

Harianpilar.com, Bandarlampung – Provinsi Lampung pertama yang melakukan uji publik Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) 2017. Ada empat Perbawaslu yang dilakukan uji publik yakni Perbawaslu No 5 Tahun 2015 tentang pencalonan, tentang kampanye, dana kampanye, dan DPT (daftar pemilih tetap).

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, uji publik Perbawaslu dilakukan sebagai upaya Bawaslu mendapat masukan agar draf yang disusun bisa aplikatif.

“Sebenarnya ada ada empat Perbawaslu yang akan dilakukan uji publik, yakni pencalon, kampanye, dana kampanye, dan DPT. Tapi karena waktu tidak memungkinkan kita akan bahas dua yakni pencalonan dan kampanye,” katanya di Hotel Grand Anugrah, Senin (7/8/2017).

Provinsi Lampung merupakan daerah pertama yang dipilih, sebelumnya uji publik dilaksanakan di Jakarta.” Uji publik ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi langsung dari kawan-kawan di daerah,” jelasnya.

Bawaslu juga berencana akan melaksanakan MOU dengan pihak kepolisian dan Dinas Komunikasi Provinsi, untuk mengantisipasi adanya saling menjatuhkan antar calon gubernur, adanya SARA yang membuat kebencian di Media sosial.

Sementara Tenaga Ahli Devisi Hukum Bawaslu RI  Sulastio memaparkan bahwa uji publik Perbawaslu pencalonan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan pencalonan.

“Misalnya isu-isu strategis terkait perlunya pengawasan terhadap verifikasi faktual, draf usulan perubahan penambahan ketentuan mengenai pengawasan verfak dukungan paslon perseorangan,” jelasnya.

Draf usulan pencalonan diusulkan mengenai pengawasan dalam memastikan ketersedian salinan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon.

“Panwas wajib mendapatkan salinan dokumen pencalonan dari paslon agar dapat melakukan pengawasan,” katanya.

Selain itu untuk Perbawaslu soal kampanye, kata Tio, transparansi tim kampanye/penghubung paslon/petugas kampanye, pihak lain dan/atau relawan diajukan draf perubahan yakni tim kampanye/penghubung paslon/petugas kampanye, pihak lain dan atau relawan paslon terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota serta tidak terdapat pihak yang dilarang sebagai tim kampanye dalam daftar tim kampanye.

“KPU Provinsi dan KPU Kab/kota mengumumkan tim kampanye/penghubung/paslon/petugas kampanye, pihak lain atau relawan paslon. Dan masih banyak poin lainnya yang masih diusulkan perubahannya,” tegasnya. (Fitri/Mar)