Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap Puskesmas Rawat Inap (PRI) Kecamatan way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Pasalnya, dalam pelayanan dan penggunaan fasilitas PRI seperti ambulance penggunaannya dinilai melanggar Standar Operational Prosedur (SOP).
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan kelalaian yang dilakukan PRI Way Krui, Kabupaten Pesibar adalah sepenuhnya tanggungjawab Pemerintah Kabupaten setempat, dalam hal ini Dinkes Pesibar.
“Biasanya ada sosialisasi, soal pelayanan yang baik dan sesuai SOP itu juga ada sosialisasinya dari atas (Dinkes). Sampai bisa ada pasien yang terlantar, bisa jadi kurang sosialisasi dan pengawasan dari Dinkes Pesibar, sampai ambulance bisa disalahgunakan pemakaiannya, itu juga salah, tapi dari Dinkes Pesibar tidak ada teguran,”ujar Budiono dihubungi via telepon. Minggu (6/8/2017).
Sebetulnya, lanjut Budiono, adanya kekurangan dalam pelayanan kesehatan merupakan dampak dari Kabupaten Pesibar yang dinilai belum siap memecah wilayah dengan Kabupaten Lampung Barat (Lambar), karena syarat berdirinya suatu wilayah belum sepenuhnya dimiliki Pesibar.
“Minimnya tenaga medis disana dinilai tidak layak untuk menjadikan Pesibar menjadi sebuah kabupaten, harusnya dari dinas terkait dalam hal ini Dinkes bisa melakukan rekrutmen tenaga medis yang bertanggungjawab dengan tupoksinya, dan merekrut tenaga medis dengan jumlah yang seimbang dengan jumlah pasien disana,”tuturnya.
Dan untuk pihak keluarga pasien yang merasa ditelantarkan, Budiono mendorong agar pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti lebih mendalam.
“Lapor saja ke kepolisian agar bisa dilakukan penyelidikan lebih dalam, jadi bisa tahu kenapa bisa lalai seperti itu,” tukasnya.
Harapan kedepan bagi pemerintah kabupaten Pesisir Barat bisa mempersiapkan khususya kelengkapan kesehatan seperti tenaga medis lebih profesional yang dapat bekerja sesuai SOP di wilayah Pesibar.
Terpisah, Direktur ekskutif LSM LITA (Lumbung Informasi Tepat Akurat ) menuntut Mundur, kepala Dinkes dan Kepala Puskes beserta Dokter yang tidak bisa mengamban tugas dan tanggunjawab.
“Penanganan pertama di puskesmas rawat inap Way Krui sangat lemah, pasien emergency tidak dilakukan penginfusan. Dokter terkaitpun sudah mengatakan seharusnya dalam penanganan pertama setelah diobservasi baik langsung oleh dokter atau melalui sambungan telpone (On-call) harus segera diinfus, bahkan Dirut RSUD Pesibar dalam berita yang dimuat salah satu media Harian terbitan Lampung pada tanggal 1 Agustus 2017 mengatakan mustinya pegawai UGD yang bertugas harus kompeten, dan melakukan tindakan seperti pemasangan infus dan lainnya. Faktanya tidak ada,”ujar Direk LSM LITA dalam surat terbuka yang dibuat untuk menuntut pihak Puskesmas Way Krui.
Selain kelalaian pelayanan, penggunaan mobil ambulans juga harusnya tidak dipergunakan untuk kegiatan administrasi puskesmas, karena dalam SOP Ambulans hanya diperuntukkan untuk keadaan darurat pasien, jadi mobil ambulans standby 24 jam.
“Ambulans itu bukan mobil dinas utk staff mengurusi administrasi. Tp ambulance dalam peraturan perundangan jelas untuk keperluan merujuk pasien, bukan utk disalahgunakan,”kata dia.
Dengan ini, LSM LITA menuntut untuk segera mengusut tuntas pelanggaran S.O.P Pelayanan puskes krui, kelalaian Petugas Medis Hingga menabrak Aturan Medis itu sendiri (mengingkari sumpah jabatan dan pofesi), penyalahgunaan Ambulance, Tidak ada pemberian Obat kepada pasien, membenahi Sistem Jaga Puskesmas , dan membenahi Sikap Tidak Terpuji SDM Puskesmas Waykrui. (Ramona/Mar)









