oleh

Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepolisian Lampung Selatan dalam sebulan terakhir menangkap 14 tersangka kasus narkoba. Barang bukti yang diamankan: 60 kg ganja, 2,2 kg sabu, 2400 butir pil erimin, dan 4.617 butir ekstasi.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung‎ Irjen Pol Sudjarno mengatakan dari pengembangan yang dilakukan dan pemeriksaan di seaport interdiction pelabuhan penyebrangan Bakauheni Lamsel, Kepolisian setempat berhasil menangkap 14 orang yang diduga tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah NH,  MCT,  RM, TA, TR,  BW,  AI, TS,  BS,  AN,  MAS,  WI dan SR, masing-masing berhasil diamankan pada pemeriksaan yang dilakukan 13 Juli 2017, 14 Juli 2017, 22 Juli 2017 dan 26 Juli 2017,” ungkap Jendral Polisi Sudjarno yang merupakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, saat ekspos media yang dilakukan di Kepolisian Resort (Polres) Lamsel, Rabu (2/8/2017).

Kemudian Jendral Sudjarno mengungkapkan ke 14 tersangka terancam hukuman mati.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian berhaasil mengamankan barang bukti (BB) berupa beberapa jenis narkotika dalam jumlah besar,” katanya.

Lebih lanjut Kapolda menguangkapkan, dari pemeriksaan tersebut pada tanggal 13 Juli, di temukan BB berupa pil erimin 5  sejumlah 2400 butir. Jika dinilai rupiah sekitar 144.000.000 smartphone oppo, lenovo, advan, dan satu unit kendaraan roda empat toyota avanza dengan nopol B 1649 FOQ, pada tanggal 14 Juli, ditemukan BB berupa 60 kilogram ganja. Lalu pada tanggal 22 Juli ditemukan BB berupa 4617 butir ekstasi. Jumlah ini jika dijadikan uang, maka senilai Rp1,600.000.000, satu unit mobil Avanza, handphon Blackberry, 2 unit HP merek Samsung,  dan satu unit Atm BCA, dan pada tanggal 26 Juli ditemukan BB berupa sabu-sabu dua kilogram,  senilai Rp1,500,000,000., smartphone Asus,  oppo,  HP merek samsung, mito, dan mobil honda freed,” lanjut Sudjarno.

Kesemua tersangka yang berhasil diamankan kini mendekam ditahanan Polres Lamsel dan terancam pidana penjara hingga hukuman mati. (Syaiful/Eka)