oleh

Golkar Resmi Usung Arinal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akhirnya secara resmi menetapkan Ir. H. Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur Lampung yang diusung dalam Pilkada serentak tahap III tahun 2018 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Nomor: B-1186/GOLKAR/VIII/2017, Tentang Penetapan Nama Calon Kepala Daerah Provinsi Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, yang ditandatangani oleh Ketua Harian DPP Partai Golkar H.A.M. Nurdin Halid dan Sekjen Idrus Marham.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Korbid Pemenangan Pemilu, H. Tony Eka Candra, mengatakan, penetapan tersebut disampaikan dalam rapat Pleno Tim Pilkada Pusat DPP Partai Golkar dengan DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada, dan digelar di Kantor DPP Partai Golkar pada tanggal 1 Agustus 2018, dengan agenda utama membahas pemilihan dan penetapan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah se-Indonesia.

“Alhamdulillah DPP Partai Golkar telah menetapkan bapak Ir. H. Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur Lampung dari Partai Golkar, yang diputuskan dalam rapat Tim Pilkada Pusat DPP Partai Golkar dengan DPD Partai Golkar se-Indonesia, pada tanggal 1 Agustus 2017 kemarin,” ungkap Tony didampingi para Wakil Ketua dan Pengurus Golkar Lampung H. Riza Mirhadi, H. Abi Hasan Muan, Hj. Ririn Kuswantari, H. Tommy Rianta Putra, Hj. Husmiyati Sohmin, Suwondo Anwar, Ali Imron, Najamuddin, Juwanto Muhajirin, Yusronida Suralaga, Ansyori Bangsaradin, Heri Wardoyo, Jauharoh Haddat, Nuraini Effendi, Muhidin, beserta Fungsionaris Golkar Provinsi dan para Ketua DPD Partai Golkar 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, saat Konfrensi Pers dikantor DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Rabu (2/8).

Rapat Tim Pilkada Pusat dipimpin oleh ketua Harian DPP Partai Golkar sekaligus sebagai Ketua Tim Pilkada Pusat, H.A.M. Nurdin Halid dan Sekjend DPP Partai Golkar, Idrus Marham bersama seluruh Tim Pilkada Pusat diantaranya Nusron Wahid, Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, Fredy Latumahina beserta jajaran pengurus lainnya. Adapun pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang hadir yakni Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, H. Arinal Djunaidi, Wakil ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Korbid Pemenangan Pemilu, H. Tony Eka Candra, Wakil ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung bidang Hukum dan Ham, H. Riza Mirhadi, dan Sekertaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, H. Supriyadi Hamzah.

Tony yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini menambahkan, Tahapan selanjutnya DPD Partai Golkar Provinsi Lampung beserta segenap jajaran kelembagaan Partai hingga tingkat desa beserta Fungsionaris, Relawan dan seluruh Kader Partai Golkar untuk memenangkan bapak H. Arinal Djunaidi menjadi Gubernur Lampung pada Pilkada 2018 mendatang.

“Kami segenap jajaran Partai Golkar Lampung bersyukur, bahwa DPP Partai Golkar telah memberikan peluang seluas-luasnya kepada Kader internal Partai Golkar untuk menjadi Calon Gubernur, dan kami segenap jajaran Partai akan memperjuangkan secara sungguh-sungguh agar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Golkar dapat terpilih dan dipercaya oleh masyarakat Lampung untuk memimpin Provinsi Lampung, Sai Bumi Ruwa Jurai, dengan tujuan untuk memperjuangkan dan melaksanakan agenda-agenda pembangunan daerah disegala Gatra dan Bidang, dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di Provinsi Lampung dengan berpedoman kepada Visi Negara Kesejahteraan 2045, sebagai Conceptual Guidance,” tuturnya

Keputusan DPP Partai Golkar merupakan keputusan yang final, mutlak, dan mengikat bagi seluruh Fungsionaris dan Kader Partai Golkar, sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam menafsirkan keputusan DPP Partai Golkar tersebut.

“Bagi setiap Kader Partai Golkar harus tunduk, patuh, taat dan loyal kepada keputusan Partai, juga kepada Pimpinan Partai Golkar” tegas Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung Ini.

Bagi yang bertindak insubordinasi atau bersikap dan membuat opini yang bertentangan dengan keputusan Partai Golkar, apalagi sampai mendiskriditkan Partai Golkar, kemudian Pimpinan Partai Golkar dan Calon Gubernur, dan Calon Bupati/Walikota dari Partai Golkar, tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Konstitusi Partai Golkar (AD/ART).

Terkait dengan koalisi Partai Pengusung dan Calon Wakil Gubernur, Tony mengatakan masih dalam komunikasi politik yang intensif dengan Partai-Partai Politik yang ada, oleh ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Bapak H. Arinal Djunaidi beserta jajaran.

“Dengan telah ditetapkannya bapak H. Arinal Djunaidi sebagai calon Gubernur dari Partai Golkar, maka setiap Fungsionaris dan Kader Partai Golkar harus kuat, kompak, solid dan utuh memenangkan Calon dari Partai Golkar, dengan mengedepankan kepentingan Partai Golkar diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, demi untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita Partai Golkar” ujarnya.

Langsung Digugat

Pasca diterbitkannya surat rekomendasikan calon gubernur untuk Arinal Djunaidi dari DPP Golkar, Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) segera mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai atas terbitnya rekomendasi tersebut. FPKPGL mendesak pembatalan surat rekomendasi itu karena melanggar Juklak 06.

“Besok (hari ini) kami akan terbang ke Jakarta untuk secepatnya mendaftarkan gugatan ini ke Mahkamah Partai di DPP Golkar dan upaya hukum lainnya. Kami juga mengajak Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie untuk ikut serta,” ujar Koordinator FPKPGL Indra Karyadi, Rabu (2/8).

Indra menjelaskan, dasar pengajuan gugatan adalah pelanggaran Juklak 06 tentang penjaringan calon kepala daerah. Tanpa ada mekanisme yang diatur dalam juklak 06 tersebut, DPD Golkar Lampung tiba-tiba mengajukan 11 bacagub ke DPP.

Saat ditanya kapan akan mengajukan gugatan, Indra mengatakan besok akan terbang ke Jakarta. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan bukti dan keterangan. Dia yakin Mahkamah Partai akan bersikap objektif dan adil dalam memutuskan kasus ARD ini.

“Bagaimana akan konsentrasi dan menang Pilgub, selip-selip di tengah proses tahapan pilkada Arinal bakal dibatalkan pencalonannya oleh DPP Golkar,” kata Indra. Dalam sejarah di Golkar, baru kali ini surat rekomendasi cagub digugat. Ini menunjukan Arinal memang sejak awal masuk Golkar merupakan sosok bermasalah. Gagal dalam memimpin dan menyolidkan Golkar.

“Arinal jelas-jelas cagub yang bermasalah dan berpotensi dibatalkan rekomendasinya. Sehingga jangan sampai lima parpol menyesal di kemudian hari,” papar Indra. Untuk itu dalam waktu dekat FPKPGL juga akan roadshow keliling ke kantor DPD kelima parpol tersebut. Kelima parpol tersebut yakni PDIP, PAN, PPP, PKB dan Partai Hanura.

“Kami akan menjelaskan ke petinggi kelima parpol tersebut tentang kronologi proses penjaringan cagub di Golkar yang dilanggar Arinal. Sehingga kelima parpol tersebut tidak merekomendasikan Arinal sebagai cagub. Sebab kami sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai di DPP Golkar. Artinya pencalonan Arinal bermasalah,” ujar Indra yang juga mantan Ketua DPRD Lampung itu.

Hadir dalam pertemuan FPKPGL tadi siang antara lain Subhan Efendi, Faizil Hakim, Rio Teguh, Subadra Yani, Bakdiana, Asep Yani, Citra Dewi, Nurcholis dan pengurus DPP 1 Golkar Lampung lainnya. (Rls)