oleh

Mantan Kadisbunhut Pesawaran Dituntut Enam Tahun Penjara

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Pesawaran, Sayuti, tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014.

Kuasa hukum terdakwa, Riza Hamim, mengatakan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai peserta dalam perkara ini, sehingga dalam hal ini unsur-unsur pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

“Untuk itu kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari sekua dakwaan dan tuntutan dengan segala akibat hukumanya,” kata Riza di Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A, Tanjungkarang, Senin (31/7/2017).

Menurut Riza, terdakwa sama sekali tidak mendapat keuntungan dari kegiatan proyek mangrove tahun anggaran 2014 di Kabupaten Pesawaran tersebut. Menurutnya, perkara yang menjerat Mantan Kadis Perkebunan tersebut sangat janggal serta terkesan dipaksakan dengan tujuan untuk mempidanakan terdakwa Sayuti.

“Seharusnya yang disentuh hukum dan dijadikan tersangka terlebih dahulu adalah tim pemeriksa dan serah terima barang dan jasa, PPTK dan PPK yang bertanggung jawab secara hukum terhadap pekerjaan ini, ada motif ingin menjatuhkan Sayuti dari jabatanya sebagai kepa Dinas, saya sebut kasus ini zolim, diada-adakan dan direkayasa. Seharusnya juga ada tersangka lain dari perkara ini,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Achmad Rendra Pratama menilai Sayuti terbukti korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014. Sayuti dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa juga menuntut Sayuti dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Rendra menuntut Sayuti membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta dikurangi uang titipan yang sudah terdakwa serahkan sebesar Rp70 juta sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Sayuti sebesar Rp70 juta. Jika harta benda itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dugaan Korupsi mangrove bermula ketika Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran mengadakan program kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014 senilai Rp23 juta. Terdakwa Sayuti ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran.

“Pada proses lelang ada 10 peserta yang mendaftar. Dari 10 peserta itu hanya tiga peserta yang mengajukan dokumen penawaran yakni CV. Artha Nugraha Jaya, CV. Panca Buana Abadi dan CV. Panca Buana Jaya. Tim Pokja II menunjuk CV Panca Buana Abadi sebagai pemenang lelang karena mengajukan penawaran dengan harga terendah,” kata Jaksa Rendra.

Ternyata pemilik kata Rendra, CV Panca Buana Abadi bernama Merry Asni tidak pernah memasukkan perusahaannya untuk mengikuti lelang tersebut. (Mar/Lam)