oleh

‘Perkarakan’ Retribusi Waterboom Mesuji

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah elemen masyarakat akan ‘memperkarakan’ masalah pembangunan dan penarikan restribusi Waterboom Taman Kehati milik Pemda Mesuji dengan melaporkannya ke penegak hukum dan pemerintah pusat. Sebab persoalan itu diduga kuat menyalahi ketentuan dan harus di pertanggungjawabkan.

Sejumlah elemen masyarakat membangun aliansi bersama untuk melaporkan dan mendorong pengusutan masalah tersebut.”Kami akan bangun aliansi bersama kawan-kawan elemen lain. Untuk menyikapi masalah ini bersama,” ujar Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, Senin(10/7/2017).

Menurutnya, persoalan Waterboom Mesuji bukan perkara biasa, sehingga harus diusut hingga tuntas.”Kami sudah komunikasi dengan kawan-kawan Institute on Corruption Studies (ICS), mereka siap untuk membangun aliansi. Setelah itu kita sama-sama mengajak kawan-kawan lain seperti Walhi,LBH dan elemen lainnya.Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti karcis, dan lainnya,” terangnya.

Masalah yang harus di usut, lanjutnya, yang utama adalah masalah tenggelamnya pengunjung di Waterboom itu. Kemudian masalah penarikan retribusi yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum, kemudian soal pembangunan waterboom itu sendiri.”Kami akan susun laporannya, kita akan sampaikan ke penegak hukum dan kementerian dalam negeri, karena ini terkait kebijakan juga,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Mesuji, AKBP Prianto Teguh Nugroho, mengatakan, pihaknya masih terus mendalami masalah tenggelamnya pengunjung Waterboom Mesuji.”Terus kita dalami, kita masih fokus mengusut apakah ada unsur kelalaian pengelola atau tidak,” ungkapnya.

Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terutama dari pihak pengelola Waterboom.”Kita fokuskan dulu masalah kecelakaan di waterboom itu, kita kan masuknya dari situ,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) dan Akademisi Universitas Lampung (Unila) satu suara mendesak Polres Mesuji dan Tim Sapu Bersih Pengutan Liar (Saberpungli) untuk memeriksa Bupati Mesuji Khamami terkait kebijakan penarikan biaya masuk Wisata Waterboom Taman Kehati milik Pemda Mesuji. Serta terkait pembangunan waterboom itu di Taman Kehati yang dduga menyalahi ketentuan.

Direktur LBH Kota Bandarlampung, Alian Setiadi, mengatakan, setelah ditelusuri oleh pihaknya banyak pelanggaran yang terjadi di Waterboom Taman Kehati milik Pemda Mesuji. Yang pertama, tentang pengalihan fungsi wilayah konservasi lingkungan hidup Keanekaragaman hayati sebagaimana yang di maksud Peraturan Menteri lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2012 tentang Taman Kehati.

“Nah artinya disana itu menjadi wilayah konservasi tanaman-tanaman ataupun tumbuhan-tumbuhan yang mungkin memang dibuat sebagai penyimpan oksigen, kok bisa oleh Pemda dialih fungsikan sebagai tempat wisata Waterboom sampai-sampai menelan korban jiwa. Jadi harus ada pengkajian ulang peraturan menteri lingkungan hidup nomor 3 tahun 2012 itu oleh Pemkab Mesuji,” tegas Alian saat di temui di Sekretariat LBH Kota Bandarlampung, Selasa(4/7/2017).

Yang kedua, jelasnya, adanya pungutan (retribusi) terhadap pengunjung Waterboom itu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Seharusnya dana hasil pungutan itu masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemda Mesuji jika sudah memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum. Sebab pembangunan Waterboom itu menggunakan APBD Kabupaten Mesuji.

Pernyataan Direktur LBH Bandarlampung ini sejalan dengan pandangan Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono yang menilai penarikan biaya masuk Waterboom Taman Kehati tanpa ada perda termasuk pungli.”Menyalahi aturan dong, itukan fasilitasnya disiapkan oleh Negara dan ada tarif retribusinya. Kalau belum ada perdanya, pemasukan sudah diambil itukan termasuk pungutan (retribusi) dan kalau tidak dimasukkan ke dalam rekening kas Negara ini jatuhnya pungutan liar (pungli),” tegas Budiono.

Menurutnya, setiap fasilitas yang diambil atau disiapkan dari Negara dan ada semacam pungutan harus ada dasar hukum yang kuat.”Dan masuknya juga bukan ke rekening pribadi itukan menyalahi, harusnya ditampung ke rekening kas Negara atau daerah, jelas sarat penyimpanan kalau seperti itu,” cetusnya.

Budiono menilai dalam penarikan restribusi dan penempatan dana Waterboom milik Pemda Mesuji itu kuat unsur pidananya.”Apa dasar hukum mereka memasukan pendapatan dari wisata Waterboom Taman Kehati ke dalam rekening milik pribadi? Itukan bukan milik pribadi tapi milik Negara,” tandasnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Hendrawan,menyatakan, Bupati Mesuji Khamami bisa di pidana terkait pengalihan fungsi kawasan konservasi Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Kabupaten Mesuji menjadi taman rekreasi. Pasalnya, pengalihan fungsi tersebut banyak menyalahi ketentuan.

Hendrawan menjelaskan, ada aturan soal rencana tata ruang baik di Nasional, Provinsi maupun Kabupaten. “Kalau di Nasional itu ada namanya undang-undang tata ruang nasional, sedangkan di provinsi dan kabupaten/kota ada namanya perda tata ruang, itu yang mengatur soal pemanfaatan ruang, jadi jika suatu wilayah itu sudah ditetapkan peruntukannya tidak boleh di ubah, ” ujarnya pada Harian Pilar, Rabu (5/7).

Prinsipnya, jelas Hendrawan, ketika sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi atau daerah lindung maka tidak bisa dimanfaatkan atau dirubah fungsinya untuk peruntukan lain. Dalam hal ini, kebijakan Bupati Mesuji terkait pembangunan dan pengelolan Waterboom itu bisa dipidana.

Sementara,Bupati Mesuji Khamami angkat bicara terkait berbagai polemik Waterboom Taman Kehati milik Pemda setempat.Namun dari penjelasan Khamami justru terungkap hal baru, ternyata dana yang diperoleh dari penarikan karcis masuk pengunjung Waterboom itu masuk ke dalam rekening pribadi milik pegawai.

Menurut Khamami, dana hasil dari karcis pengunjung Waterboom dititipkan ke rekening pegawai, hal itu dilakukan karena belum ada Bendahara.Dana itu di gunakan untuk menggaji pegawai, beli pakan ikan, solar genset, dan sisanya masih tersimpan.

“Yang pasti tidak ada korupsi, setiap sen pendapatan dan pengluaran dari pegawai di SMS, dan saya kirim ke inspektorat dan Sekda,” ujar Khamami,Minggu (2/7).

Menurutnya, semua pengluaran terdapat pembukuannya dan dana ada pada rekening sementara. UPTD yang akan mengelola waterboom itu masih proses pembentukan dan sedang menunggu izin Kemendagri untuk penempatan personil.”Contoh laporan Pendapatannya tanggal 1 Juli 2017, pendapatan Rp14.753.000, pengluaran Rp4.575.000 sisa Rp10.228.000. Dikirim ke Bupati, Inspektorat, Sekda, BPKAD dan Kadis. Jadi semua ada pembukuan,” terangnya.

Disinggung mengenai dasar penentuan harga karcis,Khamami mengatakan, dasarnya adalah menghitung biaya yang di keluarkan dengan jumlah karyawan, biaya operasional dan kemampuan ekonomi masyarakat.”Tarif itu sangat murah, di tempat lain bisa Rp30ribu,” pungkasnya.(Tim/Maryadi)