oleh

Retribusi Waterboom Mesuji ‘Beraroma’ Pungli

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penarikan biaya masuk Waterboom Taman Kehati milik Pemerintah Kabupaten Mesuji dinilai masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), apa lagi jika dana itu di tampung di rekening pribadi. Sebab Waterboom itu di bangun menggunakan dana pemerintah sehingga pengelolaan dan pendapatannya harus memiliki payung hukum.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, mengatakan, penarikan biaya masuk Waterboom Taman Kehati tanpa ada perda termasuk pungli.”Menyalahi aturan dong, itukan fasilitasnya disiapkan oleh Negara dan ada tarif retribusinya. Kalau belum ada perdanya, pemasukan sudah diambil itukan termasuk pungutan (retribusi) dan kalau tidak dimasukkan ke dalam rekening kas Negara ini jatuhnya pungutan liar (pungli),” tegas Budiono, Senin(3/7/2017).

Menurutnya, setiap fasilitas yang diambil atau disiapkan dari Negara dan ada semacam pungutan harus ada dasar hukum yang kuat.”Dan masuknya juga bukan ke rekening pribadi itukan menyalahi, harusnya ditampung ke rekening kas Negara atau daerah, jelas sarat penyimpanan kalau seperti itu,” cetusnya.

Budiono menilai dalam penarikan restribusi dan penempatan dana Waterboom milik Pemda Mesuji itu kuat unsur pidananya.”Apa dasar hukum mereka memasukan pendapatan dari wisata Waterboom Taman Kehati ke dalam rekening milik pribadi? Itukan bukan milik pribadi tapi milik Negara,” tandasnya.

Ia berharap Tim Saber Pungli untuk segera memeriksa seluruh oknum yang terlibat didalam pengelolaan wisata Waterboom Taman Kehati milik Pemkab Mesuji tersebut.”Bupati dan pengelola patut diperiksa untuk dimintai keterangan, orang yang OTT saja bisa tangkap tangan ditempat apalagi ini yang blak-blakan dimuka umum melakukan pungli, sudah tidak punya dasar hukum ditambah pendapatan dimasukan ke dalam rekening pribadi,”kata dia.

Soal keamanan dan kenyamanan pengunjung, pada penarikan retribusi harusnya pengelola waterboom Taman Kehati lebih memperhatikan keselamatan pengunjung.”Retribusi itu ya termasuk asuransi bagi para pengunjungnya, dan jika sudah kejadian seperti yang kemarin sampai menelan korban jiwa setidaknya pihak pengelola memberikan santunan yang sepadan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar, mengatakan, penarikan restribusi atau karcis oleh Pemerintah Daerah harus memiliki payung hukum berbentuk peraturan daerah. Dan terdapat lima jenis peraturan daerah kabupaten/kota yang harus di konsultansikan ke Pemprov, salah satunya adalah perda restribusi.

“Emang Waterboom itu punya Pemda? Baru tau saya, saya kira punya swasta. Kalau punya Pemda ya harus punya Perda sebagai dasar penarikan restribusinya,” ujar Zulfikar pada Harian Pilar, Minggu (2/7/2017).

Perda itu, lanjutnya, menjadi payung hukum penarikan dan penentuan besaran restribusi sehingga bisa masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).”Sejauh ini sepertinya belum ada Pemda Mesuji mengkonsultansikan perda tentang itu. Tapi besok (hari ini) saya cek lagi di kantor,” tandasnya.

Selain persoalan pengelolaan dan dasar hukum restribusi, ternyata lokasi Waterboom Pemda Mesuji ini juga bermasalah.Pasalnya, waterboom ini di bangun di atas lahan Taman Kehati. Jika merujuk Peraturan Mentri Nomor 03 Tahun 2013, Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) memiliki pengertian sebagai suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji.

Selain itu Taman Keanekaragaman Hayati juga diharapkan mampu menjadi sumber bibit, pemuliaan tanaman, dan sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan penyuluhan.

Disambungnya bahwa tumbuhan yang akan diselamatkan dalam Taman Kehati adalah tumbuhan lokal, tumbuhan endemik, dan tumbuhan langka. Dalam pelaksanaannya, Taman Kehati melakukan metodologi penanaman yang didasari oleh pendekatan ekosistem. Di sini tumbuhan utama yang akan diselamatkan di tanam dan didampingi tanaman penunjang (tanaman pakan satwa penyerbuk).

Jika melihat dari dasar hukum serta fungsi taman Kehati, maka dengan di bangunnya waterboom di taman Kehati Kabupaten Mesuji ini sangat bertolak belakang serta diduga tidak sesuai aturan.

Bupati Mesuji Khamami angkat bicara terkait berbagai polemik Waterboom Taman Kehati milik Pemda setempat.Namun dari penjelasan Khamami justru terungkap hal baru, ternyata dana yang diperoleh dari penarikan karcis masuk pengunjung Waterboom itu masuk ke dalam rekening pribadi milik pegawai.

Menurut Khamami, dana hasil dari karcis pengunjung Waterboom dititipkan ke rekening pegawai, hal itu dilakukan karena belum ada Bendahara.Dana itu di gunakan untuk menggaji pegawai, beli pakan ikan, solar genset, dan sisanya masih tersimpan.

“Yang pasti tidak ada korupsi, setiap sen pendapatan dan pengluaran dari pegawai di SMS, dan saya kirim ke inspektorat dan Sekda,” ujar Khamami,Minggu (2/7/2017).

Menurutnya, semua pengluaran terdapat pembukuannya dan dana ada pada rekening sementara. UPTD yang akan mengelola waterboom itu masih proses pembentukan dan sedang menunggu izin Kemendagri untuk penempatan personil.”Contoh laporan Pendapatannya tanggal 1 Juli 2017, pendapatan Rp14.753.000, pengluaran Rp4.575.000 sisa Rp10.228.000. Dikirim ke Bupati, Inspektorat, Sekda, BPKAD dan Kadis. Jadi semua ada pembukuan,” terangnya.

Disinggung mengenai dasar penetuan harga karcis,Khamami mengatakan, dasarnya adalah menghitung biaya yang di keluarkan dengan jumlah karyawan, biaya operasional dan kemampuan ekonomi masyarakat.”Tarif itu sangat murah, di tempat lain bisa Rp30ribu,” pungkasnya.(Ramona/Maryadi)