Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran dibawah kepemimpinan Bupati Dendi Ramadhona Kaligis terus membuat terobosan dalam penegakan supremasi hukum, khususnya dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara.
Salah satu upaya itu adalah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda untuk sama-sama sepakat menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara dilingkup Pemkab setempat.
Komitnen kerjasama itu dituangkan dalam Momerendum of Understanding (MoU) antara Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K, ST dan Kajari Kalianda Sri Indarti, S.H,,M.H, di Kantor Kejari Kalianda yang juga dihadiri Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo, Inspektur, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setdakab Pesawaran, Kamis (15/6/2017).
Kepala Kejari Kalianda, Sri Indarti, mengatakan, kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk menegakkan hukum di Pemkab Pesawaran, khususnya bidang perdata. “Kita semua berharap semoga dengan adanya kesepakatan kerjasama ini peneggakan hukum perdata di Kabupaten Pesawaran bisa benar-benar berjalan sesuai dengan segala peraturan yang ada,” ujar Sri Indriati.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik dan mengapresiasi dilakukanya kesepakatan bersama ini. Menurutnya, melalui kerja sama segala permasalahan hukum perdata yang terjadi dilingkup Pemkab Lamsel bisa cepat diatasi, sehingga tidak sampai meluas ke ranah yang lain.
“Saya mengapresiasi adanya kesepakatan bersama dengan pihak Kejaksaaan Negeri Kalianda ini. Mudah-mudahan kerjasama bisa bisa terus terjalin, sehingga permasalahan hukum perdata di lingkup Pemkab Pesawaran bisa sama-sama ditegakkan,” kata putra mantan Bupati Lampung Selatan Zulkifli Anwar ini.
Dendi mengatakan, Kabupaten Pesawaran masih terhitung muda sehingga butuh dampingan agar semua mengetahui peraturanya sehingga tetap berjalan pada koridornya. Mantan anggota DPRD Lampung dua periode ini berpesan kepada seluruh ASN khususnya para pejabat di lingkup Pemkab Pesawaran untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita semua tentunya berharap, semua pejabat dan pegawai yang bekerja dilingkup Pemkab pesawaran jangan sampai terlibat dengan persolan yang menyangkut hukum. Jika itu sampai terjadi, artinya tidak ada guna dilakukannya kerjasama kesepakatan ini. Karena kerja sama ini menjadi modal utama dalam melakukan peneggakan hukum dilingkungan Pemkab Pesawaran, khususnya hukum dibidang perdata,” pungkasnya. (Fahmi/Maryadi)









