Harianpilar.com, Metro – Walikota Metro achmad Pairin mengatakan saat ini Pemerintah Kota Metro sedang berupaya untuk mewujudkan masyarakat madani dan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance).
“Pemberantas korupsi menjadi persoalan yang sangat kompleks dan rumit, hingga kini belum sepenuhnya mampu menuntaskan persoalan korupsi tersebut, meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan yang terkait dengan persoalan pemberantasan korupsi tersebut,” kata Pairin saat membuka kegiatan sosialisasi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang berlangsung di Aula Pemda Kota Metro, Rabu (14/06/2017).
Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Metro Achmad Pairin, Wakil Walikota Metro Djohan, Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta sebagai Narasumber, Kasi Tindak Pidana Khusus P.I. Welang sebagai Narasumber selaku perwakilan Kajari Kota Metro, Sekda Kota Metro A. Nasir A.T, para Staf Ahli Walikota dan Asisten Sekda, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Satker di Lingkungan Pemkot Metro, serta para peserta sosialisasi.
Lebih lanjutnya, Walikota mengatakan upaya penanggulangan tindak pidana korupsi hanya bisa ditanggulangi secara bersama-sama dengan melakukan pendekatan struktural dan juga kultural. “Pendekatan struktural dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui Badan Pengawas seperti BPK, KPK, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga terkait lainnya. Sementara pendekatan kultural dapat dilakukan dengan membudayakan hidup jujur dan merasa malu untuk melakukan korupsi,” ujarnya.
Pairin menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber serta meminta kepada peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya.
“Atas nama Pemerintah Kota Metro, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada para narasumber atas ketersediaannya untuk menyampaikan materi dan membagi pengetahuannya kepada para peserta sosialisasi. Saya minta kepada peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dan diharapkan materi yang diperoleh dapat disosialisasikan kembali kepada rekan kerja, sehingga materi ini dapat tersosialisasikan secara lebih luas”, tukas Pairin.
Pada laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Metro ABP Herjuno, maksud dan tujuan kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Metro adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Metro tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan.
“Adapun jumlah peserta sosialisasi berjumlah 200 orang yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Metro dan dengan narasumber dari Polres Metro dan Kejaksaan Negeri Kota Metro,” jelasnya. (Zuli)









