oleh

10 Perusahaan Siap Bebaskan Tanah JTTS

Harianpiar.com, Bandarlampung – Sebanyak 10 perusahaan di Lampung siap melepaskan tanahnya untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera sehingga pembebasan seluruh lahan bisa tepat waktu pada Juli 2017.

Pertemuan segitiga Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, di Kantor KSP Jakarta, pada Jumat (9/6/2017) berbuah positif, seluruh perusahaan menyatakan siap melepaskan tanah untuk pembangunan jalan tol, kata Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Iing Sarkim di Bandarlampung, Selasa (13/6/2017).

Dia menyatakan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang konsisten mengawal pembebasan tanah tol Termasuk juga kepada perusahaan yang koorperatif, dengan pertemuan itu optimistis pembebasan tanah selesai tepat waktu yakni akhir Juli 2017.

Setelah pertemuan di KSP tersebut, kata Iing yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah JTTS Provinsi Lampung itu, pihaknya secara maraton terus berkomunikasi dengan perusahaan. Hasilnya, para perwakilan perusahaan di Lampung menyatakan mendukung pembangunan JTTS. “Kalaupun nanti pada 6 Juli kesepuluh perusahaan itu diundang ke Kantor Presiden, pemerintah ingin memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih karena mendukung pembangunan JTTS. Jadi, selesai atau masih dalam proses, semua akan diundang,” kata Iing Sarkim.

Bahkan lima dari sepuluh perusahaan perkebunan itu, kata Iing, selesai 100% yakni PT Great Giant Pineapple sepanjang 9,9 km, PT Tunas Baru Lampung (Bumi Waras Group) sepanjang 5,38 km, PT Gunung Madu Plantation (7 km) beserta anak perusahaan PT Bumi Madu Mandiri (1,4 km), dan PT Citra Lamtorogung Persada (1,2 km). “Ini langkah baik dan maju,” kata Iing Sarkim.

Adapun lima perusahaan yang belum tuntas 100%, kata Iing, karena ada yang lahannya bersengketa dengan masyarakat dan minta izin menunggu panen. Ada juga yang masih menunggu penjelasan lebih detil seperti PT Huma Indah Mekar dan PTPN 7 lahan yang terkena jalan tol masih digarap masyarakat, karena sejak dibeli belum balik nama.

Pertemuan dengan 10 perusahaan masih berlanjut. Pada Selasa (13/6), Kanwil ATR/BPN menjadwalkan rapat dengan sejumlah perusahaan untuk inventarisasi. Dengan demikian, kata Iing, dari total 252 km panjang JTTS di Lampung, 90% terbebaskan. “Sisa yang 10% itu harus selesai akhir Juli 2017,” kata Iing.

Ruas JTTS di Lampung mencakup Bakauheni-Terbanggi sepanjang 140 km dan Terbanggi-Pematang Panggang 112 km. Menurut Ketua Tim Percepatan Pembangunan JTTS, Adeham, paling tidak ada lima masalah dalam pembebasan tanah. “Pada umumnya, pemilik lahan baik masyarakat maupun perusahaan, tidak menerima perhitungan appraisal dan ingin harga tanahnya naik. Padahal, pemerintah menetapkan harganya dengan sangat wajar sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” kata Adeham.

Akibatnya, pemerintah menempuh jalan konsinyasi dengan mengajukan perkara ke pengadilan negeri (PN) dengan status perdata khusus. Namun pada prakteknya PN memperlakukannya sebagai perdata umum, sehingga penyelesaiannya berlarut-larut, seperti di PN Gunungsugih, Lampung Tengah yang sidangnya mencapai 19 kali. “Hampir delapan bulan baru selesai,” kata Adeham.

Masalah ketiga, terjadi keterlambatan pembayaran uang ganti rugi. Ada yang menunggu hingga enam bulan, sehingga masyarakat marah ke Tim Percepatan Pembangunan JTTS. Kemudian tumpang tindah kepemilikan lahan dan tak diketahui pemiliknya. “Nah, khusus untuk perusahaan memang awalnya ada keengganan, padahal kami sudah melakukan pendekatan baik di daerah maupun pusat. Alhamdulillah dengan bantuan KSP dan para menteri terkait, Insya Allah pembebasan ini dapat tertanggulangi,” kata kata Adeham yang juga Asisten II Bidang Ekubang Sekdaprov Lampung itu. (Ramona/Maryadi)