oleh

MoU PT KAI dan PT BA Ancam Kehidupan Warga Bandarlampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menyikapi penandatangan MoU antara PT KAI dengan PT BA di Jakarta, Jumat (9/6) dengan isi MoU PT KAI mengangkut 130.1 juta ton batubara untuk periode 2017 – 2021. Tahun ini diangkut 21.7 juta ton yang akan naik secara bertahap setiap tahun. MoU ini merupakan kerjasama mengangkut batubara dengan menggunakan KA Babaranjang yang melintasi Provinsi Lampung dan khususnya Kota Bandarlampung.

Anggota DPD RI, Andi Surya menentang adanya MoU ini karena isi dari MoU ini lebih bersifat kepentingan sepihak yaitu dua BUMN (PT.KAI dan PT BA) tanpa memikirkan akibat dari tindakan kerjasama. KA Babaranjang sudah cukup banyak menyusahkan warga Lampung terutama kota Bandarlampung.

Kehadiran KA Babaranjang selama ini telah membuat Warga Kota Bandarlampung terdepresiasi yang mrngancam keamanan dan kenyaman warga karena setiap setengah jam sekali KA Babaranjang melintas kota Bandarlampung  menyebabkan terjadinya polusi udara, debu dan kebisingan, kemacetan parah berakibat inefisiensi waktu dan bahan bakar kendaraan serta ancaman akibat kemungkinan tergulingnya rangkaian kereta atau tabrakan dipersimpangan rel.

Tidak sedikit pun dalam MoU itu menyikapi masalah yg dihadapi oleh Warga Bandarlampun sehingga seolah-olah Warga Bandsrlampung dan Pemkot hanya menjadi objek penderita untuk kepentingan profit usaha kedua BUMN.

“Saya menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung beserta warga bersatu untuk menolak MoU ini. Dari data MoU ini akan terjadi peningkatan jumlah volume batubara yang akan diangkut KA Babaranjang sehingga dengan demikian akan meningkat pula frekuensi lalu lintas KA Babaranjang di dalam kota, dengan demikian warga kota Bandar lampung akan semakin terancam baik keselamatan maupun kenyamanan hidup,” katanya.

Untuk itu diperlukan keberanian warga dan pemerintah untuk memberhentikan KA Babaranjang di perbatasan kota lalu mengajak dialog PT KAI dan PT BA agar segera melakukan upaya mengganti moda pengangkutan batubara dari cara lain atau memindahkan jalur rel KA ke luar kota Bandarlampung. (Ramona/Mar)