Harianpilar.com, Tanggamus – Kehadiran kendaraan mobil box yang melakukan bongkar muatan dan parkir di area pasar Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus membuat wajah pasar yang menjadi pusat transaksi masyarakat setempat menjadi semrawut.
Pasalnya, badan jalan yang ada menjadi sangat sempit, sehingga membuat para pengendara lain khususnya motor menjadi terbatas dan mengakibatkan macet.
Ironisnya, ternyata bukan hanya mobil box saja yang melakukan bongkar muatan, akan tetapi mobil pengangkut minyak makan pun turut pula menjadi hiasan di pasar Kota Agung. Belum lagi mobil pick up yang juga seliweran menambah suasana pasar menjadi semakin terlihat acak-acakan.
Beberapa waktu yang lalu sempat area pasar tersebut terlihat rapi dan teratur tanpa adanya mobil box dan mobil angkutan yang parkir dilokasi itu, karena adanya sistem buka tutup dengan portal dan dijaga oleh petugas dari dinas perhubungan setempat, namun itu tidak berlangsung lama, entah gejolak apa diantara dua dinas yang terkait sehingga sistem itu tidak lagi berjalan, sehingga keadaan pasarpun kembali semeraut dan sempit.
Saat dikonfirmasi terkait kondisi kesemerautan pasar lantaran adanya bongkar muat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus Razi Azanisya yang didampingi Sekertarisnya Suroyo menegaskan, bahwa untuk masalah ketertiban, sudah tidak lagi ditanggung jawabi oleh Dishub, lantaran semua personil saat ini sudah ditarik kembali. Itu dikarenakan tidak adanya honor atas kesepakatan terdahulu untuk petugas Dishub yang bertugas dilokasi pasar. Dan saat ini masalah pasar itu adanya di Dinas Perdagangan dan Pasar Tanggamus.
“Kita pernah tugaskan personil dan memasang portal sehingga mobil yang akan bongkar muat bisa diatur atau bergantian. Namun saat personil kami dilapangan mendapat masalah atau protes dari pihak pihak tertentu, dinas pasar terkesan enggan menanggapinya, bahkan dana oprasional personil kami yang bertugaspun tidak ada. Jadi ya kita tarik lagi. Toh waktu itu yang mintakan pasar untuk ada petugas Dishub sebagai pengatur parkir. Jadi kalau tidak diminta, masa kita lakukan,” Kata Suroyo saat ditemui beberapa waktu yang lalu.
Selanjutnya Razi juga menegaskan bahwa masalah ketertiban umum itu adalah tugasnya Polisi Pamong Praja (Pol PP). “Semua yang menyangkut ketertiban apalagi mengenai penggunaan pasilitas umum, itu adalah tugasnya Pol PP, dan berkoordinasi dengan Dinas terkait, merekalah yang seharusnya menertibkan hal semacam itu. Jadi memang tetap ada koordinasi diantara tiga instansi ini,” ujarnya
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Pasar (Disdagsar) Tanggamus Zulfadli secara langsung menegaskan bahwa untuk masalah kendaraan yang bongkar muat di area pasar Kota Agung bukannya menjadi wewenang dinas yang di pimpinnya, melainkan Dinas Perhubungan karena menyangkut dengan mobilitas area jalan pasar.
“Dan untuk kewenang Disdagsar hanyalah sebatas kerapihan tatanan tempat yang ada dipasar, seperti kios dan hamparan. Begitu juga dengan pasar ikan, semua yang menyangkut dengan pasar, bukan kendaraan. Kalau untuk mobil tidak ada, karena itu wewenang dishub Tanggamus. Begitu juga dengan portal dan lampu penerangan pasar, memang menjadi wewenang dari Dishub Tanggamus,” tegas Zulfadli.
Dalam hal ini, mantan Kabag Keagamaan Sekretariat Pemkab Tanggamus itu juga mengatakan, bongkar muat memang tidak harus dilakukan didalam area pasar Kota Agung, namun lagi-lagi, pihaknya tidak bisa menangani masalah itu, karena sudah ada dinas yang menanganinya, yakni Dishub Tanggamus. Dan memang sejatinya harus ada koordinasi juga terhadap instansi yang terkait untuk memecahkan permasalahan ini.
“Ya saya mengharapkan Dishub segera menemukan solusinya, dan menempatkan petugas untuk menertibkan perparkira. Memang itu harus sistem seperti dulu, satu mobil bongkar satu persatu, jadi lebih tertib,” pungkasnya. (Agus/Mar)









