Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus, akan memperbaiki 13 saluran irigasi pertanian melalui dana alokasi khusus (DAK) 2017. Pemkab penyediakan dana Rp17 miliar, perbaikan rencananya akan dimulai pengerjaannya pada Juni 2017.
Kabid Pengairan PUPR Bowo Nugroho mendampingi Kepala Dinas PUPR Riswanda Djunaidi mengatakan, sejauh ini proses rehabilitasi saluran irigasi masih dalam tahap pengadaan, dan direncanakan kontrak pengerjaan akan dimulai akhir Juni 2017. Tentunya, kata dia menyesuaikan jadwal tanam petani, hal itu dikarenakan menurutnya perbaikan saluran irigasi pertanian berbeda dengan pembanunan infrastruktur jalan yang dapat direncanakan lalu segera dapat dilaksanakan seketika itu juga.
“Kecamatan yang akan dibangun dan irigasinya diperbaiki yakni Kecamatan Semaka, Kotaagung Barat, Sumberejo, Pugung, Limau Talang Padang, dan Gunung Alip,” kata Bowo didampingi Kasi Perencanaan bidang Pengairan Dwi Andi Setiyawan, belum lama ini.
Lebih lanjut Ia menjelaskan jumlah keseluruan bendungan maupun irigasi pertanian primer dan sekunder yang akan diperbaiki berjumlah 13, dan DAK yang disiapkan mencapai Rp 17 Miliar dan telah diajukan pada tahun sebelumnya sehingga tahun ini sudah dapat dilakukan pembangunan, irigasi maupun bendungan pertanian yang diprioritaskan untuk diperbaiki maupun dibangun oleh Kementrian PU Pusat melalui Dirjen Sumber Daya Air yakni yang telah masuk dalam keputusan menteri no 14 tahun 2014 tentang penetapan daerah irigasi.
“Jumlah irigasi primer maupun sekunder di Kabupaten Tanggamus yang telah masuk dalam Kepmen no 14 tahun 2014 berjumlah 196, dan tahun ini 13 irigasi akan kita perbaiki, memang masih banyak akan tetapi semua bertahap, dan terkadang jumlah usulan yang kita ajukan juga tidak semua diakomodir oleh pusat,”ujarnya.
Masih menurutnya, usulan yang disampaikan kepada pusat memang tidak serta merta disetujui. Hal itu dikarenakan pusat akan melakukan monitoring dan evaluasi langsung dilapangan melalui pengamat PU provinsi, kendati begitu lanjutnya usulan dari UPT ditingkat pekon dan kecamatan akan diprioritaskan jika sifatnya mendesak dan harus segera dilaksanakan.
“Untuk opsi dari pusat sendiri yakni perbaikan, kalaupun pembangunan biasanya irigasi tersebut belum termasuk dalam Kepmen, namun bukan tidak dilakukan pembangunan, akan tetapi yang diprioritaskan untuk diperbaiki saat ini yang telah masuk Kepmen tersebut,” tandasnya. (Agus/Mar)









