Harianpilar.com, Waykanan – Sejak tahun 2010, atau sejak 6 tahun terakhir, Kabupaten Waykanan meraih penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski begitu, Pemkab Waykanan akan terus berupaya meminimalisir catatan hasil temuan BPK. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Bustam Hudori kepada Andi Surya, anggota DPD RI yang mengadakan kunjungan kerja di pemkab setempat, Senin (22/5/2017).
“Ini prestasi yang tentu saja membanggakan,” ujar Andi.
Kunjungan kerja Andi Surya ini dalam rangka koordinasi dan pengawasan terhadap penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR) diketahui telah mampu mendorong penyelesaian kerugian daerah dan terlihat dari selesainya beberapa rekomendasi BPK. Dalam kunjungan kerja Andi Surya tersebut diketahui MP TPTGR Waykanan telah mampu mendorong penyelesaian kerugian daerah dalam batas waktu BPK, meski masih ada sekitar Rp6,5 miliar kerugian negara yang belum selesai mulai tahun 2005 sampai dengan 2015.
“Ada pelaku perusahaan yang sudah meninggal, ada perorangan yang sudah meninggal,” papar Bustam Hudori menyampaikan kendala di lapangan. (Ansori/Mar)









