Harianpilar.com, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung membongkar kasus dugaan Illegal Loging yang terjadi di dalam kawasan Hutan Lindung Register 39 Kabupaten Tanggamus tepatnya di Blok 3 Talang Bandar.Kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke Polda Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pada hari Kamis (18/5/2017) lalu dengan Nomor Surat 012/B/WALHI_LPG/V/2017 & 012/B/WALHI_LPG/V/2017.
Berdasarkan hasil Investigasi WALHI Lampung pada 1 Mei 2017, bahwa telah terjadi indikasi kuat aktivitas illegal loging di dalam kawasan hutan lindung register 39 tanggamus. “Kayu yang telah ditebang ialah kayu Sonokeling pada koordinat : 5 22’34.8”S – 104 25’53.5”E,” Direktur WALHI Lampung, Hendrawan, melalui pers releasenya,Minggu (21/5/2017).
Menurutnya, kegiatan Illegl Loging tersebut menurut warga dilakukan oleh Orang dari luar Talang dan bukan pemilik kebun di dalam Talang Bandar serta dibekingi oleh preman untuk melancarkan aktivitasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, WALHI Lampung meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Dirkrimsus Polda Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serius melakukan penegakan hukum.”Berantas illegal loging yang terjadi selama ini sampai ke jaringannya sesuai dengan Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, karena kasus illegal loging bukan baru-baru ini terjadi di provinsi lampung,” tegasnya.
Kasus pengrusakan hutan, jelasnya, sudah sangat sering terjadi baik di dalam Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung Dan/Atau Hutan Konservasi yang berada di Provinsi Lampung.
“Minimnya hukuman yang diberikan dan kurangnnya keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan hukuman kepada pelaku illegal loging menjadi salah satu faktor yang membuat illegal loging masih terus terjadi di Provinsi Lampung,” pungkasnya.(Maryadi)









