oleh

Herman HN Diminta Tanggungjawab. Hari Ini, Massa ‘Segel PU Kota’

Harainpilar.com, Bandarlampung – Hari ini Senin (22/5/2017), massa yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar) kembali turun ke jalan dan berencana menyegel Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung. Aksi itu untuk mendesak Walikota Bandarlampung Herman HN bertanggung jawab atas di laksanakannya salah satu proyek Dinas PU tahun 2017, padahal APBD 2017 belum diperbaiki sesuai perintah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Massa aksi juga mendesak DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengurai masalah tersebut.”Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengabaikan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan terhadap APBD tahun 2017. Pasalnya, Pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah menggelar lelang proyek padahal perbaikan APBD 2017 belum selesai,” tegas Koordinator Akar Lampung, Indra Musta’in melalui pers releasenya yang di kirim ke Redaksi Harian Pilar,Minggu (21/5/2017).

Menurutnya, kebijakan itu mengabaikan sekaligus melecehkan rekomendasi Kemendagri. Kemendagri melalui surat 188.4418-2399 tanggal 14 Maret 2017 secara jelas melakukan pembatalan beberapa materi Perda Kota Bandarlampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD 2017 dan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1 tahun 2017 tentang penjabaran APBD TA. 2017.

“Langkah Pamerintah Kota Bandarlampung melakukan tender proyek Dinas PU sebelum APBD 2017 di perbaiki jelas menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,” tegas Indra Musta’in.

Proyek yang sudah di tender itu, lanjutnya, adalah Proyek Pembangunan Gedung ITERA yang dianggarkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp30 Miliar, tender proyek ini di menangkan oleh PT. Purna Arena Yudha dengan nilai penawaran yang ditetapkan pada kontrak Rp29.747.500.000.

“Proyek ini pengumuman pascakualifikasi kegiatan tanggal 09 Januari 2017 dan pengumuman pemenang pada 20 Januari 2017 dan pertanggal 27 Januari 2017 penandatanganan kontrak. Padahal Kemendagri itu menerbitkan surat untuk perbaikan beberapamateri APBD Kota Bandarlampung tahun 2017 tertanggal 14 Maret. Dan sampai saat ini sepertinya perbaikan itu belum di jalankan sepenuhnya. Harusnya Pemkot membatalkan tender dan kontrak proyek itu,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan Pemkot Bandarlampung melalui Dinas PU untuk menggelar tender itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006.”Dalam permendagri diatur bahwa dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan,” tegasnya.

Dari berbagai fakta itu, lanjutnya, Walikota Bandarlampung harus bertanggungjawab penuh, dan DPRD Kota Bandarlampung harus berani bertindak tegas mengurai masalah itu.”DPRD harus meminta pertanggung jawaban Walikota Bandarlampung,”tandasnya.

Pihaknya akan terus menggelar aksi massa hingga persoalan itu jelas pertanggungjawabannya secara hukum.”Besok (hari ini) kami akan menggelar aksi massa lagi, kami akan terus berdoma sampai pihak-pihak yang terkait dalam masalah itu bisa mempertanggung jawabkannya.Besok kami juga akan menyegel Kantor Dinas PU Kota,” pungkasnya. (Maryadi)