oleh

Jum’at Kajati Pimpin Gelar Perkara Proyek Batu Dinas PU Mesuji

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut masalah proyek pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mesuji tahun 2014-2015. Saat ini tim penyidik Kejati sedang mengaudit dan menelaah hasil penelusuran di desa-desa, dan Jum’at (19/5/2017) mendatang langsung menggelar perkara dengan di pimpin langsung oleh Kepala Kejati Lampung Safrudin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Irfan Natakesumah, membenarkan tim penyidik telah selesai melakukan penelusuran masalah batu PU Mesuji ke desa-desa. Saat ini hasil penelusuran ke beberapa desa tersebut masih dalam proses pengauditan oleh auditor, dan pihaknya belum bisa mempublikasikannya secara rinci.

“Kalau kita melihat dari kasat mata seumpama salah (penjualan batu). Nanti auditor disitu yang akan menghitung seberapa besar kerugiannya. Kalau sudah selesai pasti kita ekspos,”jelasnya pada Harian Pilar, Rabu (17/5/2017).

Selain itu, lanjutnya, tim penyidik juga melakukan penyelidikan terhadap siapa saja orang-orang yang bertanggungjawab didalam masalah itu.”Setelah pengauditan tersebut menghasilkan adanya kerugian dan segala macemnya, selanjutnya ya kita cari siapa yang bertanggungjawab,” tandasnya.

Untuk gelar perkara, Irfan memastikan akan segera di lakukan.”Kemungkin Jum’at ini ada gelar perkara langsung dari pak Kajati,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung saat ini sudah pada tahap mengusut dugaan penjualan material batu milik Dinas PU itu ke desa-desa.

Hal ini di ketahui dari keterangan Inspektur Inspektorat Kabupaten Mesuji, Supratomo. Menurut Supratomo, pihaknya memang mengetahui jika desa-desa di Mesuji yang melakukan pembangunan jalan membeli sendiri material batu. Namun, apakah desa-desa membeli dari batu Dinas PU atau bukan pihaknya tidak mengetahuinya, dan Aparat Penegak Hukum (PAH) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah turun untuk memeriksa masalah itu.

“Ya memang setahu kami (Inspektorat) pembangunan jalan-jalan di desa-desa itu untuk batunya mereka memang beli sendiri, tapi kalau beli di dinas PU Mesuji kami belum tahu. Karena kemarin juga APH (Kejati) juga sudah turun untuk memeriksa kebenarannya,” jelasnya saat dihubungi melalui ponselnya, belum lama ini.

Menurut Supratomo, pihaknya bukan tidak mau melakukan pendalaman masalah proyek batu itu. Namun, karena Kejati Lampung telah turun maka Inspektorat Mesuji menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati untuk mengungkapnya.”Biar nggak double-double, biarlah APH saja yang membuktikan kebenarannya,” tandasnya.

Supratomo juga mengakui jika proyek batu Dinas PU Mesuji tidak masuk dalam daftar pengawasan pihaknya. Namun, Inspektorat tetap memberikan terkait masalah pengendalian pemakaian Batu tersebut. “Maksudnya kami memberikan masukan pengendalian batu itu kan sebagai persediaan, ya pengelolaan persediaan batunya itu dengan PU Mesuji dipergunakan untuk pengerjaan jalan,” pungkasnya.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh, tahun 2015 dan 2014 Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan material batu. Tahun 2015 diantaranya Pengadaan Bahan Material Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp23.236.539.033 yang dilaksanakan PT. Suci Karya Badinusa, Pengadaan Bahan Material Kecamatan Way Serdang, Panca Jaya, Simpang Pematang Kegiatan dengan anggaran Rp5.642.500.000 di laksanakan oleh PT. Sumberjaya Prima Kencana, Pengadaan Bahan Material Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Jalan Lingkungan dengan anggaran Rp18.176.850.000 dilaksanakan PT. Sumberjaya Prima Kencana.

Sementara, tahun 2014 Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Simpang Pematang sebesar Rp4.710.825.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamayan Way Serdang Rp3.860.850.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji sebesar Rp3.595.500.000, dan Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji Timur senilai Rp2.870.619.000.(Ramona/Maryadi)