oleh

Gedung IAIM Ma’arif Metro Tak Kantongi IBM

Harianpilar.com, Metro – Institut Agama Islam Ma’arif (IAIM) NU Metro mengakui bahwa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 10 unit bangunannya saat ini telah mencapai perlengkapan izin lingkungan dan telah berjalan. Rektor IAIM NU Metro Mispani menjelaskan bahwa dirinya telah berkeliling secara langsung ke lingkungan warga sebanyak 25 rumah untuk mengurus izin lingkungannya terlebih dahulu. “Ya tinggal 3 rumah lagi, sebab belum ketemu dengan pemilik rumahnya. Bukan ini saja, untuk mengurus IMB, kami juga telah melakukan perlengkapan blangko persyaratan lainnya,” jelas Mispani, Sabtu (14/5/2017).

Ia juga mengakui bahwa dari 10 unit bangunan di IAIM NU Metro tersebut, satu diantaranya sudah dilengkapi dengan IMB. Hanya saja belum diperbaharui. Terpisah, Camat Metro Utara Usman Amadin membenarkan bahwa pihak IAIM NU Metro telah bersedia melakukan pengurusan IMB. “Rektornya langsung yang datang ke kecamatan. Dan dia juga bersedia turun ke lapangan. Saya juga telah memerintahkan kepada staf saya termasuk Kasi Pembangunan untuk menuntaskan IMB IAIM NU Metro,” ucapnya.

Seluruh bangunan yang berada di IAIM NU Metro diduga tak kantongi IMB. Ini berdasarkan pengakuan dari pihak Kecamatan Metro Utara , Jumat (5/5/2017). Camat Metro Utara Usman Amadin melalui Kasi Pembangunan Jatmiko menjelaskan, dari awal pembangunan IAIM NU Metro sampai saat ini, pihak IAIM Metro belum melakukan pengurusan IMB. Sehingga pihaknya kerap mendatangi langsung pihak IAIM Metro guna pengurusan IMB. Namun, tampaknya teguran dan himbauan dari pihak kecamatan tidak diindahkan.

“Ini sangat disayangkan. Kota Metro yang notabene visinya adalah Kota Pendidikan justru salah satu lembaga pendidikannya tidak mendidik dengan tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kami sudah kirim surat, mendatangi langsung dan menegurnya. Tapi ya kami tidak diindahkan sepertinya. Bahkan saat ini IAIM membangun gedung baru lagi,” kata dia.
Bahkan, selaku Camat Metro Utara, Usman menghimbau kepada seluruh warga Metro Utara terutama terhadap lembaga/sarana publik atau usaha, dapat melengkapi IMB. “Artinya tidak boleh beroperasi jika kelengkapan IMB belum selesai,” mintanya. (Zuli/Maryadi)