oleh

Anggaran DPRD Tanggamus Diduga Sarat Penyimpangan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Indikasi penyimpangan sejumlah anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2016 semakin kuat. Selain tanpa perencanaan, tanpa pengawasan dan di pecah-pecah ke beberapa paket proyek, ternyata perealisasian anggaran itu juga terindikasi sarat penyimpangan.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh Harian Pilar, pada tahun 2016 Sekretariat DPRD Tanggamus memiliki anggaran pemeliharaan atap/flapon kantor DPRD senilai Rp25 juta dan pemeliharaan/perawatan taman/halaman kantor DPRD senilai Rp45 juta. Namun kondisi plafon Kantor DPRD Tanggamus justru kondisinya banyak mengalami kerusakan parah, bahkan terkesan tidak pernah di lakukan pemeliharaan. Begitu juga kondisi taman Kantor DPRD Tanggamus tidak diketahui bentuk pemeliharaan. Sebab taman DPRD dari waktu ke waktu kondisinya seperti itu.

Yang lebih parah lagi pemeliharaan dan rehab rumah Ketua DPRD Tanggamus yang banyak menghabiskan anggaran.Namun, rumah Dinas itu justru tidak pernah di tempati oleh Ketua DPRD Tanggamus. Untuk pemeliharaan/rehab Gerasi rumah dinas Ketua DPRD Tanggamus menghabiskan anggaran Rp45 juta, biaya pemeliharaan/rehab kamar pembantu dan dapur rumah dinas Ketua DPRD menelan dana Rp150 juta, anggaran pemeliharaan/rehab Gazebo rumah dinas Ketua DPRD menghabiskan dana Rp45 juta. Namun, Ketua DPRD Tanggamus sendiri tidak pernah menempati rumah itu.

Kondisi ini semakin menguatkan adanya ketidak beresan dalam pelaksanaan anggaran-anggaran di Sekretariat DPRD Tanggamus. Seperti di beritakan sebelumnya, pelaksanaan sejumlah anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2016 diduga kuat sarat masalah.’Borok’ Sekretariat DPRD Tanggamus itu terlihat dari banyaknya anggaran pemeliharaan dan rehab bangunan tanpa ada perencanaan dan pengawasan. Selain itu, proyek-proyek pemeliharaan dan rehab itu diduga kuat sengaja di pecah-pecah menjadi banyak paket proyek untuk menghindari lelang terbuka.

Tidak adanya perencanaan dan pengawasan dalam proyek pemeliharaan dan rehab itu diduga kuat telah menyalahi Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Perencanaan merupakan dasar untuk menetukan besaran anggaran kegiatan melalui penyusunan Rencana Belanja Anggaran (RAB),sehingga perlu di pertanyakan dasar penetuan besaran anggaran kegiatan fisik tersebut. Disisi lain, UU itu juga mengharuskan adanya pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Yang lebih parahnya lagi, proyek-proyek ini disinyalir sengaja di pecah ke beberapa paket proyek.Padahal, proyek ini memiliki jenis kegiatan yang sama, lokasi sama, waktu pelaksanaan sama, dan pemanfaatnya juga sama. Sehingga sangat aneh jika di pecah ke beberapa paket.Kuat dugaan hal ini menyalahi peraturan presiden (Perpres)Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh Harian Pilar, sejumlah anggaran yang diduga kuat bermasalah itu diantaranya anggaran biaya pemeliharaan/rehab Gerasi rumah dinas Ketua DPRD Tanggamus senilai Rp45 juta, biaya pemeliharaan/rehab kamar pembantu dan dapur rumah dinas Ketua DPRD senilai Rp150 juta, anggaran pemeliharaan/rehab Gazebo rumah dinas Ketua DPRD senilai Rp45 juta.

Kemudian, anggaran pemeliharaan atap/flapon kantor DPRD senilai Rp25 juta, anggaran pemeliharaan/rehab ruangan Rumah Dinas senilai Rp196 juta, anggaran pemeliharaan/perawatan taman/halaman kantor DPRD senilai Rp45 juta, dan anggaran pemeliharaan/rehab pos penjagaan rumah Dinas senilai Rp80 juta.

Anehnya, Sekretaris DPRD Tanggamus, Suratman.SP.MM, menyatakan tidak ada masalah proyek itu tanpa perencanaan dan pengawasan. Suratman berlasan karena proyek itu bukan pembangunan dari awal sehingga tidak di perlukan perencanaan dan pengawasan.

Lebih anehnya lagi, Suratman berlasan dipecah-pecahnya proyek itu ke beberapa paket dikarenakan berbeda mata anggaran, tempat belanja atau tokonya berbeda,”Mungkin mata anggarannya beda, tempat belanja atau tokonya beda, makanya tidak di satukan nilai dan pengadaanya,” pungkasnya.(Maryadi)