Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut masalah proyek pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum(PU) Mesuji tahun 2014-2015 dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan serta memeriksa pejabat-pejabat terkait. Setelah itu, Korps Adiyaksa itu akan melakukan ekspos atau gelar perkara dan mengumumkan penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakesuma, mengatakan, tim penyidik Kejati masih terus mengusut masalah proyek pengadaan batu di Dinas PU Mesuji. Pengumpulan data dan keterangan masih terus dilakukan dari pihak-pihak terkait. Namun, Irfan enggan membeberkan siapa saja yang terus di periksa terkait masalah itu, atas permintaan tim penyidik.
“Masih terus didalami terus kami kerjakan. Tapi siapa-siapa yang di panggil belum bisa kami sebutkan satu-satu, karena khawatir menganggu proses penyelidikannya. Tim penyidik minta jangan di publis siapa-siapanya,”ujar Irfan pada Harian Pilar, Kamis (4/5/2017).
Saat di singgung sejauh mana data dan keterangan yang telah terkumpul, Irfan mengatakan, sampai saat ini belum bisa di simpulkan sudah cukup atau belum data dan keterangan. Sebab tim penyidiklah yang akan menyimpulkan.”Itu tergantung keyakinan penyidik, kalau penyidik merasa yakin sudah cukup ya cukup,” terangnya.
Jika pengumpulan data dan keterangan sudah cukup, lanjutnya, maka dengan sendirinya tim maupun pimpinan akan melakukan ekspos pengalihan status.”Kapan pun waktunya ketika sudah dilakukan penetapan tersangka pasti kita publis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kabupaten Meseji yang kini menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemungkiman Mesuji Najmul Fikri ‘bungkam’ saat dikonfirmasi terkait masalah proyek pengadaan material batu tahun 2014 dan 2015 yang kini din usut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Najmul Fikri terus mengelak saat di tanya seputar masalah itu.”Saya ini belum bersih, masak mau komentari orang,” kilahnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, baru-baru ini.
Saat kembali di cecar masalah itu, Najmul Fikri kembali mengela dengan mengatakan kurang tepat mengomentar masalah itu.”Kurang pas kalau saya komentar masalah itu, saya mantan Sekretaris PU tahun 2016,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ternyata terus mendalami masalah proyek pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mesuji. Korps Adiyaksa itu sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldat-pulket).
Berdasarkan dokumen yang di peroleh, tahun 2015 dan 2014 Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan material batu. Tahun 2015 diantaranya Pengadaan Bahan Material Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp23.236.539.033 yang dilaksanakan PT. Suci Karya Badinusa, Pengadaan Bahan Material Kecamatan Way Serdang, Panca Jaya, Simpang Pematang Kegiatan dengan anggaran Rp5.642.500.000 di laksanakan oleh PT. Sumberjaya Prima Kencana, Pengadaan Bahan Material Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Jalan Lingkungan dengan anggaran Rp18.176.850.000 dilaksanakan PT. Sumberjaya Prima Kencana.
Sementara, tahun 2014 Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Simpang Pematang sebesar Rp4.710.825.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamayan Way Serdang Rp3.860.850.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji sebesar Rp3.595.500.000, dan Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji Timur senilai Rp2.870.619.000.
Informasinya sejumlah pejabat Dinas PU Mesuji sudah di panggil dalam proses pengumpulan data dan keterangan itu.
Beberapa pejabat Dinas PU Mesuji sempat mendatangi Kantor Kejati Lampung beberapa waktu lalu diantaranya AS, PD, Nb, Jnd dan HJ.
“Tempo hari masih pengumpulan data dan keterangan. Pejabat-pejabat (Dinas PU Mesuji) yang datang ke Kejati itu dalam rangka itu, diminta bawa data ini data itu. Jadi bukan di periksa, kan tidak semua yang datang ke Kejati harus di periksa,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakesumah, pada sejumlah wartawan. (Ramona/Maryadi)









