oleh

Anggaran Pendukung GSMK Diduga Sarat Penyimpangan

Harianpilar.com, Tulangbawang – Selain Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang (Tuba) tentang Alokasi Dana Kampung (ADK) yang teridikasikan sarat masalah, ternyata anggaran kegiatan pendukung Gerakan Serentak Membangun Kampung (GSMK) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (DPMKK) Tuba tahun 2015 – 2016 juga diduga kuat sarat penyimpangan.

Miliaran anggaran yang diduga bermasalah yaitu diantaranya pada kegiatan pembayaran honor jasa pendamping teknis perencana dan pengawasan program GSMK dan beberapa nama kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) serta beberapa kegiatan fasilitasi dan pembinaan guna meningkatkan kapasitas dan sumberdaya manusia aparatur kampung.

Pada anggaran tahun 2015 kegiatan-kegiatan yang anggaranya rentan di korupsi yaitu egiatan pendamping perencana teknis Program GSMK senilai Rp225 juta yang digunkana untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak dan penggandaan, sewasarana dan mobilitas, makan dan minum).

Kegitan pendamping pengawas teknis Program GSMK senilai Rp225 juta yang digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak dan penggandaan, sewasarana dan mobilitas, makan dan minum). Kegiatan Monev Program GSMK sebesar Rp 595.433.750 yang digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak dan penggandaan, sewa perlenggkapan dan peralatan kantor, makan minum, pakaian pekerja, perjalanan dinas, dan barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga).

Kemudian, Kegiatan Fasilitasi dan Monitoring ADK senilai Rp250 juta yang digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, ceta, penggandaan, makan minum dan perajalanan dinas). Dari rincian anggaran untuk kegiatan belanja barang dan jasa guna pelaksanan kegiatan GSMK serta pendampingan dana DK dan ADK Pada tahun anggaran tahun 2015 terdapat itu, diduga kuat sarat masalah dan terindikasi mark-up.

Seperti terlihat pada Kegiatan Pendampingan Pengawasan Program GSMK senilai Rp 225 juta dimana untuk belanja bahan pakai habis menelan anggaran hingga Rp28,4 juta. Pada kegiatan pendampingan perencana program GSMK senilai Rp225 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis sebesar Rp28.710.000.

Selanjutnya Anggaran Kegiatan Fasilitasi, sosialisasi, Publikasi, Monitoring dan Evaluasi Program GSMK senilai Rp786.095.000 digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp13.905.000.Pada kegiatan Fasilitasai dan Monitoring ADK senilai Rp233.632.000 untuk untuk belanja barang habis pakai menghabiskan anggaran sebesar Rp 16.368.000.

Program GSMK merupakan nama atau wadah pembangunan inprastruktur kampung yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tulangbawang secara serenta di 147 kampung dan empat Kelurahan di 15 Kecamatan, program GSMK merupakan sebuah visi misi dari Bupati Tulangbawang Ir.Hanan .A Rozak,. MS, dan Wakil Bupati Heriwardoyo saat Pilkada tahun 2012.

Program GSMK tersebut mulai dilaksanakan oleh Kampung pada tahun anggaran 2013 dengan anggaran sebesar Rp 200juta/ kampung setiap tahunnya yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulangbawang, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Anggaran untuk Program GSMK dari tahun 2013 sampai dengan tahun anggaran 2014 disebutkan dalam Perbup GSMK tersebut merupakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), dana BLM tersebut dikirim dari Rek Bendahara Umum Daerah (BUD) ke ketua Kelompok Masyarakat di masing-masing kampung dan kelurahan.

Sejak tahun anggaran 2015 sampai tahun anggaran 2016, saat mulai dilaksanakannya Undang- undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan dengan dikucurkannya anggaran Dana Kampung (DK) kepada kampung, maka pola administrasi dan pencairan Program GSMK mengalami perubahan, anggaran yang dipakai untuk kegiatan program GSMK tersebut bukan lagi dalam bentuk dana BLM akan tetapi memakai anggaran yang merupakan bantuan keuangan yang sifatnya wajib diberikan oleh Pemerintah kabupaten kepada Pemerintahan Kampung yang disebut dana ADK.

ADK adalah salah satu sumber pendapatan Pemerintah Kampung, dalam pengelolaan dana ADK merupakan kewenangan Pemerintah kampung, sedangkan GSMK program milik Pemerintah Kabuapaten Tulangbawang yang dibiayai oleh dana ADK milik Kampung, jadi sudah jelas ADK merupakan sumber pendapatan kampung dari dana transper kabupaten, sedangkan GSMK merupakan nama program milik Pemkab Tuba dalam melakukan pembangunan infrstruktur kampung di seluruh Kampung. sejak tahun 2015 sampai 2016 kegiatan pembangunan program GSMK menggunakan dana ADK milik kampung.

Akan tetapi pihak DPMPK Kabupaten Tuba menganggarkan kegiatan Fasilitasai dan Monitoring ADK sebesar Rp 233.632.000, belanja barang habis pakainya kegiatan ADK dianggaran sebesar Rp 16.368.000, dan kegiatan Fasilitasai dan Monitoring program GSMK sebesar Rp786.095.000 serta anggaran untuk belanja barang dan jasanya kegiatan GSMK tersebut dianggarkan sebesar Rp13.905.000, padahal sudah jelas bahwa kegiatan yang bersumber dari dana ADK salah satunya adalah GSMK. Artinya ketika DPMK/K Tuba telah mengaggarkan untuk kegiatan kegiatan Fasilitasai dan Monitoring ADK, seharusnya dinas DPMPK tidak perlu lagi menganggarkan untuk kegiatan Fasilitasai dan Monitoring program GSMK, yang disinyalir maksud dan tujuannya sama.

Dugaan penyimpangan anggaran di DPMK/K tahun 2015 ini sama juga terjadi pada tahun anggaran 2016 dimana beberapa kegiatan yang disinyalir sama yaitu Kegiatan belanja jasa Fasilitasi dan peningkatan DK dan ADK sebesar Rp 233 juta yang digunakan untuk Belanja jas honor PNS, honor Non PNS, jasa kantor, cetak dan penggandaan, makan minum dan perajalanan dinas. Belanja barang kegiatan Fasilitasi dan peningkatan DK dan ADK senilai Rp 26 juta yang digunakan untuk belanja ATK, habis pakai.

Kemudian, Belanja jas lainnya kegiatan Pendampingan DD dan ADD-GSMK senilai Rp 522 juta yang digunakan untuk Belanja jasa Honor PNS, Honor Non PNS, jasa kantor, cetak dan penggandaan, makan minum dan perajalanan dinas). Belanja barang kegiatan Pendampingan DD dan ADD-GSMK senilai Rp 36 juta yang digunakan untuk Belanja ATK, habis pakai).

Selanjutnya, Belanja jas lainnya kegiatan Pendampingan perencana program GSMK senilai Rp143 juta volume 6 bulan yang digunakan untuk Honor PNS, Honor Non PNS, jasa kantor, ceta dan penggandaan, makan minum). Belanja jas lainnya kegiatan Pendampingan perencana program GSMK senilai Rp 217 juta volume 6 bulan yang digunakan untuk Honor PNS, Honor Non PNS, jasa kantor, ceta dan penggandaan, makan minum).

DPMK/K Tulangbawang dalam melaksanakan pengadan jasa Pendamping perencana dan pengawas teknis kegiatan Program GSMK juga disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Peresiden no 45 tahun 2010 dan perubanya, sehingga tenaga pendamping perencana dan pengawas teknis kegiatan GSMK tersebut diragukan keahlian dan pengalamanya dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tugasnya.

Selain itu jua, anggaran untuk honor para pendamping perencana dan pengawas teknis program GSMK tahun anggaran 2015 dan 2016 disinyalir telah dimark-up. Pasalnya,jumlah tenaga pendamping pengawas sebanya 15 orang dan tenaga pendamping perencana 15 orang, setiap kecamatan ditugaskan satu orang pendamping dan satu orang pendamping perencana program GSMK, yang bertanggung jawab dalam kegiatan GSMK di kampung-kampung dimasing- masing kecamatan.

Dari Keterangan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPMK Tuba, Ami Balaw, diketahui para pendamping teknis baik perencana maupun tenaga Pendamping perencana masing-masing berjumlah 15 orang, yang bertugas sebagi pendamping Perencana dan Pengawas dalam pelaksanaan Kegiatan GSMK di 15 kecamatan. Para petugas Pendamping tekhnis tersebut diambil melalui salah satu lembaga perguruan tinggi negri yang ada di Lampung (UNILA).

Para pendamping tersebut ditunjuk melalui Surat Keputusan Bupati, dan setiap orang petugas pendamping teknis perencana maupun pendamping pengawas diberikan honor oleh Pemerintah Daerah masing-masing petugas pendamping teknis sebesar Rp 1.500.000/bln, selama enam bulan

Ketika ditanya berapa lamanya waktu yang dibutuhkan dari mulai perencanaannya sampai dengan laporan akhir pelaksanana kegiatan GSMK tersebut, Ami menjelaskan, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan akhir hasil kegiatan GSMK hanya enam bulan yang dibagi dalam tiga tahapan yaitu tahap perencanaan GSMK dua bulan, tiga bulang pelaksanana pekerjaan GSMK, dan tahaapan terakhir yaitu pelaporan hasil pekerjaan GSMK satu bulan.

Dari keterang Ami tersebut, telah jelas bahwa kegiatan Perencanaan program GSMK hanya dua bulan dan dalam pelaksanan kegiatan / Pengawasan dikerjakan oleh tenaga pendamping GSMK tiga bulan dan satu bulanya untuk pelaporan hasil pekerjaan, yang dikerjakan oleh masing-masing kampung/ pokmas. Jadi sudah jelas kalaupun kegiatan GSMK harus memakai jasa pendamping teknis perencana dan pengawas, maka untuk pembayaran atau honor untuk jasa tenaga pendamping perencana dan pengawas dianggarkan sesuai dengan jasa yang digunakan dalam kegiatan GSMK tersebut. (Merizal/Maryadi)