oleh

Polsek Talang Padang Ringkus Pengguna Narkoba

Harianpilar.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang, Kabupaten Tanggamus berhasil meringkus dua penyalahguna narkoba jenis sabu, Agus Riadi (45) dan Andi Usman (38) di Dusun Kotaraja Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Jumat (5/5/17) jam 19.35 Wib.

Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan penyelidikan atas laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Dusun Kotaraja, Pekon Talang Padang, setelah petugas memastikan benar adanya.

Lantas dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan kedua pelaku saat menyalahgunkan Sabu di dalam rumah pelaku Agus Riadi alamat setempat saat bersama Andi Usman warga Pekon Banding Agung Talang Padang. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti narkoba.

“Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa, 2 alat hisap sabu/bong, 3 plastik kecil sabu dan 3 korek api gas” terang AKP Yoffi Kurniawan, Sabtu (6/5/2017).

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti penyalahgunaan narkoba diamankan di Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku penyalahguna narkoba itu dijerat dengan pasal 112 atau 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Agus/Mar)