Harianpilar.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus menangkap seorang bandar judi jenis Koprok berinisial GN (13) di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Jumat (28/4/17) malam pukul 21.30 Wib, saat sedang menggelar lapak di Pekon setempat.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan, penangkapan pelaku judi koprok itu berawal adanya pengaduan dari masyarakat sekitar melalui short massage service (SMS). Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima. Dan ternyata benar adanya, serta diketahui selama ini masyarakat cukup resah dengan adanya lapak judi koprok yang selalu ada disetiap acara.
“Alhasil, tanpa membuang waktu. Anggota yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Kota Agung langsung melakukan penangkapan terhadap sang bandar koprok tersebut yaitu bocah dibawah umur,” ujar Kapolsek, Sabtu (29/4/2017).
Namun, lanjut Syafri Lubis, tak disangka, ayah dari bandar koprok, bernama Mukmin, yang sengaja menyuruh anaknya menjadi bandar itu berteriak memprovokasi, situasi dilokasi penangkapan pun berubah menjadi hujanan batu menghampiri anggota Polsek Kota Agung yang berjumlah 10 orang. Akan tetapi situasi lempar batu tidak berlangsung lama, karena anggota langsung mengeluarkan tembakan peringatan. Alhasil, para pemain koprok berhamburan tunggang langgang berlari menjauh menyelamatkan diri, begitu juga dengan sang provokator atau ayah dari bandar koprok dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Anggota kita ada yang terkena lemparan dibagian kepala tapi hanya memar, serta luka jari manis sebelah kanan. Sekarang tersangka sudah kita amankan beserta dengan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian penangkapan,” kata AKP Syafri Lubis.
Kapolsek menambahkan, dari keterangan GN, ia sudah sejak lama menggeluti bisnis haram itu, lantaran sang ayah selalu memerintahkan dirinya dimanapun buka lapak, dan selalu berpindah tempat, mengikuti dimana ada hajatan digelar. Alhasil, koprok bagi GN sudah menjadi darah daging dalam kehidupannya.
“GN untuk sementara masih diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan, mengingat usia pelaku saat ini 13 tahun sesuai dgn UU RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA batasan umur anak yang bisa dilakukan penahanan adalah sekurangnya 14 tahun, maka anak sementara waktu akan dikembalikan ke orang tuaanya dengan adanya jaminan dari orang tuanya, tetapi proses penyidikan terus berjalan, selama itu orang tua berkewajiban menghadirkan anak saat dibutuhkan oleh penyidik sewaktu dari proses penyidikan hingga persidangan,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Kota agung mengatakan bahwa, barang bukti yang diamankan saat ini yakni, 1 set alat judi koprok terdiri dari satu tempurung dadu, empat buah mata dadu, satu lembar plastik warna biru, satu buah lapak, satu buah lempengan dadu, satu buah lampu emergency dan uang tunai 169 ribu.
“Untuk pasal, Pasal 303 KUHP Jo Pasal 303 bis dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara bapaknya yang DPO masih dalam pengejaran anggota,” pungkas AKP Syafri Lubis. (Agus/Mar)









