Harianpilar.com, Tanggamus – Lagi, jajaran kepolisian dari Polres Tanggamus, kembali menangkap seorang pelaku kejahatan yang sering melancarkan aksinya diwilayah hukum Polres Tanggamus tersebut. Kali ini, Akbar Muqorobin (20) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret yang merupakan warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus itu, kini harus merasakan dinginnya udara dibalik jeruji besi di Mapolres setempat.
Akbar M yang kerap meresahkan pengguna jalan lintas Kabupaten Pringsewu tersebut terhenti pada Rabu (19/4) pukul 19.00 WIB setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus membekuk tersangka dikediamannya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres AKBP Alfis Suhaili, mengatakan Penangkapan tersangka didasarkan laporan perkara LP/B-38/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo, tanggal 13 April 2017 tentang Pencurian dengan kekerasan, korban Miva Fuadiah (21) warga Pasar Minggu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran saat melintas di depan Alfamart Jalan Raya Wates Km 36 Pekon Wates Induk Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Kemudian kita mengidentifikasinya. Akhirnya pelaku ini berhasil kita amankan dikediamannya, sesaat sebelum pelaku menjual barang hasil kejahatannya yakni berupa telp genggam milik korbannya,” kata AKP Hendra Saputra. Kamis (20/4/2017).
AKP Hendra Saputra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka ini berstatus sebagai pengangguran dan dalam menjalankan aksi kriminalitasnya, diakui cukup licin.
“Dari pengakuan yang keluar dari mulut tersangka, sudah enam kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Jejama Secancanan, dengan rincian kejahatan di Jalan Raya Fajaresuk Kecamatan Pringsewu, Gading Rejo empat kali diantaranya Rest Area, Tambah Rejo dan Jalan Raya Kuburan Gading Rejo serta di Pekon Sukoharjo satu kali di Kecamatan Sukoharjo,” kata Kasat.
Saat ini, lanjut Hendra, tersangka dan barang bukti handphone merk vivo seri Y51L diamankan di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KuhPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksinal 9 tahun penjara.
“Saya menghimbau kepada para pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati, terutama saat berada di tempat sepi. Usahakan barang berharga tidak ditaruh ditempat yang mudah dijambret, seperti tas atau daskboard motor.” imbuh mantan Kapolsek Talang Padang.
Sementara itu korban Miva Fuadiah saat dihubungi mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah berhasil mengungkap kasus penjambretan dirinya. Dan sedikit menuturkan peristiwa naas tersebut, dimana secara cepat pelaku jambret memepet sepeda motornya dan langsung mengambil telpon genggam milik korban dan pelaku langsung menancap gas motornya hingga tak terkejar.
“Alhamdulillah kalau sudah ketangkep pelakunya. Saya lega, ya ini menjadi pelajaran buat saya pribadi dan himbauan bagi pengguna jalan lainnya untuk berhati-hati,” ungkapnya. (Agus)









