oleh

KPAI dan LBH Bandarlampung Telusuri Tewasmya Lima Remaja

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung akan mengusut tuntas kasus penembakan mati 5 remaja yang diduga residivis begal/curas di Jabung, Lampung Timur (Lamtim) yang dieksekusi oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung, Rabu (19/4/2017). KPAI akan menurunkan Tim Investigasi cepat untuk mengusut kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPAI, Aris Merdeka Sirait. Dia mengatakan KPAI akan menurunkan langsung Tim investigasi cepat mengusut kasus penembakan mati 5 remaja yang terkesan tidak manusiawi.

“Kami akan secepatnya menurunkan Tim Investigasi Cepat untuk membantu mencari bukti-bukti gugaan kesalahan prosedur, penyiksaan, dan lain sebagainya. Kalau bisa keluarga korban membuat laporan dan kirimkan langsung ke KPAI,” ujar Merdeka Sirait dihubungi via telepon. Rabu (19/4/2017).

Sangat disayangkan tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung terhadap 5 korban remaja terduga begal asal Jabung, Lamtim.

“Saya kira ada kode etik untuk melumpuhkan target-target residivis yang sudah masuk kategori pelanggaran hukum. Tetapi walaupun polisi punya wewenang untuk melumpuhkan sasaran tembak yang telah dilaporkan oleh masyarakat, polisi hanya sifatnya melumpuhkan, tidak boleh menghilangkan nyawa orang lain, lalu melakukan tindakan-tindakan sampai kepada penyiksaan,” cetusnya.

Apalagi menurutnya, kepada anak-anak, tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan penganiayaan, sekalipun polisi punya wewenang untuk melumpuhkan sasaran residivis atau pelaku tindak pidana.

“Justru itu sekalipun residivis saja tidak boleh mengalami penyiksaan, apalagi mereka masih anak-anak dan bukan residivis. H al tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas kepolisian Negara RI, karena disitu mereka punya kode etik.

“Bisa sampai tertembak peluru sampai 9 peluru dan jari kelingking hampir putus, leher patah, itukan berarti sudah pelanggaran terhadap peraturan atau kode etik, bagaimana polisi dberikan kewenangan untuk melumpuhkan pelaku-pelaku pidana,” ujarnya.

Yang benar dalam Kode etik kepolisian dibenarkan memperbolehkan dia (polisi) melakukan tembakan mati ditempat ketika terbukti ada serangan balik yang melukai anggota polisi.

“Jelas pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung sangat tidak dibenarkan oleh Komisi Internasional dan Undang-undang Perlindungan,” kata dia.

Lanjut dia, jika terbukti Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung melakukan salah tangkap orang, Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung harus menjalani Proses hukum tindak pidana kesalahan prosedur.

“Kesalahan prosedur ini mereka bisa diberhentikan dari kepolisian bahkan bertanggungjawab secara pidana, karena jika wewenang itu diberikan, namun salah prosedur dalam penanganannya, itu bisa dipidana malah,” jelasnya.

Dia meminta kepada Kapolda Lampung untuk memberikan kejelasan kepada kelima keluarga korban agar keluarga korban dapat menuntut kasus kematian pelanggaran HAM yang dilakukan Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung.

“Karena walupun anak-anak yang tersandung kasus hukum walupun mereka tidak melakukan bentuk perlawanan tidak boleh mengalami penyiksaan, bahkan hukuman mati, untuk anak-anak itu maksimal hukuman 10 tahun,” imbuhnya.
Terkait tanggapan positif yang diberikan oleh KPAI, LBH Kota Bandarlampung akan memproses laporan resmi untuk KPAI.  “Ya nant kami mau buat laporan resmi ke Komnas anak Merdeka Sirait,” ucap Direktur LBH Kota Bandarlampung, Alian Setiadi.

Direktur LBH kota Bandarlampung, Alian Setiadi,  mengatakan bahwa adanya peredaran narkoba dan senjata api di Jabung, Lamtim, harusnya ditelusuri lebih jauh.

“Artinya ketika dalang utama atau gembong sebuah kriminalitas bisa kita dapatkan, maka akan membantu meminimalisir berkembangnya tingkat kriminalitas di Jabung,” ujar Alian di kantor LBH kota Bandarlampung, Kamis (20/4/2017).

Lebih lanjut Alian mengatakan jika dilogikakan adanya senpi beserta pelurunya, bisa saja ada oknum polisi ataupun TNI yang menyuplai ke wilayah tertentu, karena yang resmi dapat merakit sebuah senpi beserta peluru hanyalah anggota kepolisian dan TNI.

“Peredaran senjata api itu pelurunya darimana kalau bukan ada penyuplai, nggak mungkin kalau masyarakat sendiri yang membuat, tapi okelah kalau senpi masyarakat bisa membuatnya mungkin, tetapi kalau peluru ini darimana, karenakan peluru itu berseri,” bebernya.

Menurutnya, salah satu faktor pendukung makin meningkatnya kriminalitas di Jabung adalah perekonomian, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten juga harus segera mengambil tindakan cepat meminimalisir tingkat kejahatan dengan cara membantu meningkatkan perekonomian di Jabung, Lamtim.

“Ini menjadi salah satu persoalan mendasar bukan hanya stigma, harus segera dibantu menghilangkan lebel yang menyebutkan Jabung sebagai wilayah pencetak begal,” ujar dia.

Maka dari itu, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten, dia juga akan melakukan komunikasi lebih mendetail soal peningkatan kriminalitas yang sedang membelit Lampung dengan Polri di Jakarta.

“Hal tersebut yang akan kita laporkan ke pihak-pihak yang berwenang menangani kasus ini, contohnya seperti Mabes Polri di Jakarta,” imbuhnya. (Ramona/Maryadi)