Harianpilar.com, Lampung Selatan – Satu pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Andoni ST mundur dari jabatannya.
Menurut Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan Akar Wibowo membenarkan ada berita terkait mundurnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Andoni ST terhitung sejak tanggal 13 April 2017 yang lalu.
“Tertanggal 13 April 2017 dengan nomor surat 800/69/IV.17/2017, Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Andoni mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari pejabat eselon II. Suratnya sedang kita proses, selanjutnya akan kita ajukan ke bupati untuk menunjuk sementara Plt (Pelaksana Tugas) instansi yang ditinggalkan tersebut,” kata Akar kepada sejumlah awak media, Selasa (18/04/2017).
Melihat dari isi surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Andoni, dirinya menulis beberapa poin alasan yang menyebabkan dirinya mundur dari Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan.
Pada surat tersebut terdapat 2 poin alasan, yakni kondisi kesehatan yang tidak mendukung, sehingga membuat dirinya bekerja tidak optimal, poin kedua yaitu alasan keluarga (istri dan anak-anak) yang menyarankan untuk memulihkan kesehatan terlebih dahulu.
Sebagai infomasi, kursi pimpinan DPMPPTSP Lampung Selatan oleh Andoni baru seumur jagung. Sebab, informasi diperoleh Andoni sendiri diangkat menjadi Kepala DPMPPTSP berdasarkan surat pelantikan jabatan eselon II.b Nomor 821.22/02/V.05/2017 tanggal 3 Januari 2017. (Saiful/Mar)









