Harianpilar.com, Tanggamus – Polsek Talang Padang, Kabupaten Tanggamus menangkap Herman Zubair (48) pelaku pencabulan terhadap santrinya sendiri yang merupakan anak dibawah umur di Pondok Pesantren Hidayatul Fallah Pekon Sukanegeri Jaya Kecamatan Talang Padang Kabupaten setempat.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili menerangkan, pelaku ditangkap dilokasi kejadian tanpa melakukan perlawanan.
“Berdasarkan penuturan dari korban, kejadian memilukan tersebut berawal pada Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, Korban RR (14) diminta oleh tersangka untuk memijat di dalam aula pondok. Saat meminta, korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan mengeluarkan korban. Lantaran diancam akhirnya korban menuruti keinganan tersangka,” katanya.
Tersangka yang kala itu dirasuki setan, dengan tanpa rasa prikemanusiaan, langsung melukai kehormatan santriwatinya tersebut. Kini santriwatri tersebut mengalami trauma mendalam atas kejadian tersebut.
”Kala itu korban tidak mampu menahan nafsunya. Akhirnya memberanikan diri melaporkan kepada gurunya, lantas pada Rabu (12/4/2017) didampingi guru dan orang tuanya melaporkan ke Polsek Talang Padang. Dan beberapa fakta juga mengejutkan, dimana dari beberapa saksi mengungkapkan perbuatan pelaku memang sering melakukan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang ustad dengan mengajarkan hal yang tidak baik kepada santri dan santriwatinya,” ujar AKP Yoffi Kurniawan, Senin (17/4/2017).
Pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan, Lanjut Kapolsek, dan juga dikuatkan hasil visum korban yang mengalami luka robek dan rasa sakit di alat kelamin, beserta barang bukti berupa tikar serta celana dalam. “Dan Herman Zubair telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Talang Padang,” tukas Kapolsek.
Terhadap pemeriksaan korban juga dilakukan pendampingan oleh P2TP2A Kabupaten Tanggamus dan saat ini korban berada dirumah aman P2TP2A. Dalam hal ini juga dirinya (Kapolsek) berharap kejadian tersebut menjadi kasus terakhir menimpa anak dibawah umur dan menjadi pelajaran orang tua dalam menjaga serta mengasuh buah hatinya.
“Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk berinteraksi mendengarkan keluhan-keluhan anak, karna memberikan tempat berkeluh kesah dari tempat lingkungannya sekolah dan bermainnya” pungkasnya.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau pencabulan dengannya atau dengan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 76 E Jo pasal 82 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena pelaku merupakan pembimbing dan pengasuh pondok pesantren.
Terpisah, Ketua Pusat Perlindungan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (P2TP2A), Hj. Af’illah Samsul Hadi mengatakan, sesuai tugas pokoknya, P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban, pada saat polisi menghubunginya tim langsung mendampingi RR dalam pemeriksaan.
“Hari itu juga saat korban melapor dan polisi memberikan informasi adanya korban tindak pidana anak dibawah umur langsung kami dampingi, dengan bukti hasil visum hasilnya sudah positif bunga di cabuli. Saat ini korban kami rawat dan berada di rumah aman P2TP2A. Kami juga akan mendatangkan psikolog, selain itu koordinasi dengan guru sekolah. Kami berharap dia tidak putus sekolah, sehingga saat ulangan nanti akan dilaksanakan dirumah aman. Pendampingan P2TP2A dilaksanakan sampe tuntas sampe putusan pengadilan” tegas Hj. Af’illah Samsul Hadi. (Agus/Mar)









