Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus telah menerima 10 ribu blanko Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-el). Anehnya blanko itu tidak bisa dicetak sebagai kartu identitas bagi warga wajib KTP, karena perangkat lunak aplikasi pencetakan rusak.
Sekretaris Disdukcapil Tanggamus, Yuhandi Rifai, mengatakan, penyerahan blanko dilakukan pada Rabu (12/4/2017) lalu di Disdukcapil Lampung. Hal itu merupakan penerusan penyerahan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Tanggamus menerima 10 ribu keping blanko untuk KTP, ini termasuk banyak sebab ada Kabupaten/Kota lain yang menerima kurang dari itu. Kalau untuk Lampung kami termasuk banyak,” ujarnya, baru-baruini.
Ia mengaku memang blanko yang diterima tersebut masih kurang untuk kebutuhan di Tanggamus. Sebab sampai saat ini ada 11.217 data di daftar print record atau wajib dicetak. Dengan demikian 1.217 data terpaksa harus menunggu lagi sampai ada distribusi blanko lanjutan.
“Kalau dari informasi katanya Agustus mendatang akan dilakukan distribusi lagi mudah-mudahan itu dilakukan sesuai rencana sebab memang dibutuhkan,” terang Yuhandi.
Meskipun blanko kini sudah ada namun sayangnya pencetakan KTP belum bisa dilakukan karena kerusakan perangkat lunak aplikasi pencetak di pusat. Aplikasi tersebut menampung seluruh kiriman data perekaman dari Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Fungsinya untuk verifikasi data dan setelah terverifikasi data dikembalikan lagi ke daerah untuk dicetak.
“Bisa dikatakan jadi blanko yang kami terima ini hanya untuk pajangan saja sebab tidak bisa dicetak untuk KTP,” ujar Yuhandi.
Ia mengaku akibat kerusakan tersebut sudah menunda verifikasi lebih dari lima ribu data perekaman. Lantas kerusakan tersebut tidak diketahui sampai kapan, namun yang pasti kerusakan sudah berlangsung sejak Desember 2016.
“Jadi yang tidak bisa cetak bukan saja di Tanggamus, tapi seluruh Lampung bahkan seluruh Indonesia sekarang ini tidak bisa cetak KTP, kami tidak tahu hal itu sampai kapan,” kata Yuhandi.
Ia mengaku di Tanggamus sampai saat ini sudah 350.534 data hasil perekaman dari 443.874 warga wajib KTP, sedangkan yang belum perekaman ada 93.340 warga.
“Untuk perekaman sudah mencapai 80 persen. Kami terus mengejar perekaman supaya 100 persen sehingga kami lakukan perekaman keliling untuk mengejar itu,” ujar Yuhandi.
Perekaman keliling dilaksanakan di tiap kecamatan dengan waktu satu pekan setiap kecamatan. Perekaman keliling baru saja selesai di Kecamatan Pulau Panggung dan Gunung Alip. Pada pekan depan direncanakan perekaman di Pulau Tabuhan yang masuk Kecamatan Cukuh Balak. “Hal ini sebagai solusi sebab selama ini masyarakat masih rendah kesadarannya untuk perekaman,” tukas Yuhandi. (Agus/Imron)









