oleh

Penjambret Jalinbar Dimassa

Harianpilar.com, Tanggamus – Pelaku penjambretan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kotaagung babak belur di hajar massa. Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) itu ternyata masih berumur 17 tahun.

Kedua tersangka curas spesialis jambret ini ditangkap oleh massa saat menjambret sebuah Handphone milik AV (16) yang masih tercatat sebagai siswi SMPN 1 Kotaagung. Keduanya tertangkap karena kenderaan yang ditumpangi keduanya menabrak pengendara lainnya di Jalinbar Ir. Hi. Juanda, tidak jauh dari lokasi penjambretan. Beruntung kedua tersangka cepat diselamatkan oleh aparat kepolisian dari Polsek Kotaagung.

Kapolsek Kotaagung, AKP Syafri Lubis, mengatakan, dua tersangka jambret tersebut bernama Heri Aprizon (21) dan TH (17). Keduanya adalah warga Pekon Bandarkejadian, Kecamatan Wonosobo. “Menurut pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan aksi kejahatannya. Modusnya dengan merampas harta benda dengan prioritas telepon genggam dan tas korban,” ujar Kapolsek mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Senin (10/4/2017).

Saat menjalankan aksi ketiga kalinya, keduanya justru ditangkap massa lantaran sepeda motor jenis Suzuki Satria FU bernomor polisi B 6850 TLQ yang ditunggangi tersangka menabrak pengendara sepeda motor lain yang secara kebetulan melintas. Kedua pelaku yang tersungkur langsung ditangkap dan babak belur dihajar massa.

Salah satu tersangka yang masih berusia di bawah umur yaitu TH, sempat meninggalkan rekannya demi meloloskan diri. Namun akhirnya TH ditemukan sedang bersembunyi di bawah menara telekomunikasi di wilayah Kelurahan Baros, Kotaagung. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, kedua tersangka ditahan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan medis saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan kondisinya babak belur lantaran dihajar massa,” kata Syafri Lubis.

Kapolsek memaparkan, ?berdasarkan pengakuan korban AV (16) siswi di satu SMP Kotaagung warga Kelurahan Pasarmadang saat di perjalanan merasa seperti diikuti atau diawasi, saat kejadian korban langsung berteriak. “Saat mendengar teriakan pelaku langsung dikejar warga. Sejurus kemudian kedua tersangka bertabrakan dengan pengendara lain dan mereka terjatuh. Jadi warga mudah menangkapnya. Hp korban tidak ditemukan dari tangan pelaku, kemungkinan terjatuh dan terpental saat terjadi kerumunan puluhan massa yang berkumpul menghakiminya. Akibatnya korban menderita kerugian senilai Rp1,5 juta lantaran telepon pintar milik korban hilang,” beber mantan Kapolsek Selagailingga, Lampung Tengah itu.

Selain dua tersangka, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka beraksi. Saat ini, tersangka dalam pemeriksaan Polsek Kotaagung. Syafri Lubis menambahkan keduanya terancam diganjar Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana. Tapi dengan mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak untuk salah satu tersangka yaitu TH yang masih di bawah umur,” pungkasnya. (Agus/Imron/Mico P)