Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Lampung mengajukan anggaran untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sebesar Rp278 Miliar. Namun, yang baru bisa di alokasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp44 Miliar di APBD 2017, sisanya akan di anggarkan dalam APBD 2018.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Sutono, mengatakan, Pemprov Lampung tidak pernah menunda-nunda pengalokasian anggaran Pilgub. Hanya saja penganggaran di lakukan secara bertahap mengingat waktu pelaksanaan Pilgub masih cukup lama.
“Semua ada prosesnya kita (Pemprov) akan segera membahas setelah ada pemeriksaan keuangan oleh BPK, sedangkan untuk sisa anggaran nanti akan dianggarkan pada APBD 2018,” jelasnya saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Lampung, Senin (10/4/2017).
Sutono memastikan Pemprov tidak akan menunda pembahasan anggaran Pilgub, sebab Pilgub merupakan hajat demokrasi masyarakat Lampung.”Kita akan merealisasikan semua anggaran tersebut tanpa melebih-lebihkan, sebab jika dilebihkan akan melanggar aturan,” katanya.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan, saat memasuki bulan Mei anggaran tersebut diharapkan sudah ditandatangani.”Ya bulan Mei nanti karena di bulan Juli sudah mulai dijalankan, kita (KPU) berharap dapat direalisasikan semua,” jelasnya
Menurutnya, anggaran itu akan di gunakan untuk seluruh keperluan pilgub 2018, mulai dari alat peraga kampanye, kertas suara, serta pembayaran gaji penyelenggara pemilu hingga ke tingkat kelurahan maupun desa di seluruh wilayah Provinsi Lampung,”Anggaran itu asumsinya pilkada berlangsung dua putaran,” pungkasnya. (Fitri/Mico P)









