Harianpilar.com, Metro – Kepolisian Resort Kota Metro berhasil menangkap pasangan suami istri pengguna narkotika jenis sabu. Ironisnya sang istri yang berprofesi sebagai pedagang pecel mulai menggunakan dan terperangkap kenikmatan semu ‘kristal setan’ itu karena di jejali suaminya.
Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) ini dilakukan di kediaman keduanya pada Kamis (23/3/2017) sekitar pukul 01.00 wib di RT.05 RW.02 Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota metro.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, AKP Fadhil A. Rohim, mengatakan, satuan resnarkoba Polres Metro telah menangkap pasangan suami istri pengguna sabu di sebuah rumah di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro,” Pasutri ini bersama Kelik Rudi Karyono (suami) 40 Tahun yang bekerja sebagai mekanik dan Rahayu Ningsih (istri) 39 Tahun sebagai pedagang pecel,” terangnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tejo Agung terdapat penyalahgunaan narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan di lanjutkan penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang laki-laki dan perempuan disebuah rumah itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku berperan sebagai penjual karena pelaku membeli sabu dari saudara Paklek (nama panggilan) di daerah Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran kemudian di kemas ulang dalam klip dan dijual kembali,”jelas Kasat Narkoba AKP Fadhil A Rohim dalam ungkap kasus di Ruang Pers Mapolres Kota Metro.
Fadhil mengatakan bahwa barang bukti yang disita adalah satu buah dompet berwarna hitam berisi satu buah klip bening ukuran berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, satu buah klip bening ukuran sedang yang diberi merk tulisan 100 , satu buah klip bening diberi merk tulisan 150, satu buah klip bening di beri merk tulisan 200, satu buah klip bening di beri merk tulisan 250, satu buah dompet berwarna pink bermotif bunga yang didalamnya terdapat satu buah gunting, 14 plastik kertas rokok warna kuning, tiga buah korek api gas, satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 23 kertas rokok berwarna kuning, satu buah tutup botol merk sinde yang diatasnya terdapat dua lubang ,satu buah kotak rokok yang berisi tujuh sedotan, tiga buah cotton bud, tiga buah pipa kaca, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran warna putih, satu buah botol merk prima yang didalamnya berisi air yang pada tutup botol terdapat dua buah lubang.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak 8 milyar rupiah,” tegas Kasat Narkoba. (Zuli)








