Harianpilar.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang Kabupaten Tanggamus menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan memacari korban.
Kepala Polsek Talang Padang, AKP Yoffi Kurniawan, SH. mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si menerangkan, penangkapan TS (23) warga Kecamatan Gisting berdasarkan perkara LP/65/lll/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Talang Padang tanggal 25 Maret 2017, yang dilaporkan orang tua korban SA (14).
“Pelaku berprofesi wiraswasta jual beli handphone, kami tangkap di Kecamatan Gisting, dan saat ini tersangka berikut barang bukti kaos lengan panjang warna hitam, bra warna ungu, celana jeans warna hitam, celana dalam warna biru, sendal jepit warna hijau putih, selimut warna biru, kasur warna biru, handphone nokia 103 warna putih orange dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat di tahan di Polsek Talang Padang,” terangnya, Senin (3/4/2017).
Menurutnya, modus tersangka melakukan perbuatannya dengan berkenalan melalui telephone kemudian memacari korban serta merayu melakukan persetubuhan, lantas pada tanggal 25 Maret 2017 pelaku menemui korban di depan Indomaret Talang Padang kemudian membawa kerumah tersangka di Kecamatan Gisting. Bujuk rayu tersangka akhirnya melemahkan pelajar di salah satu SMP Kecamatan Talang Padang Tanggamus itu, akhirnya persetubuhan dilakukan di kamar tersangka.
“Mengetahui anaknya telah di setubuhi tersangka, lantas ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dan ini baru berhasil kami amankan setelah petugas yang mencarinya tidak dapat menemukan pelaku,” terang AKP Yoffi Kurniawan.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, melakukan bujuk rayu dan persetubuhan kepada anak dibawah umur tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling singkat lima paling lama 15 tahun, denda 5 milyar rupiah.
“Masyarakat yang memiliki anak perempuan, hendaknya memperhatikan kegiatannya apalagi di era modern seperti sekarang ini sangat mudah berkomunikasi dengan berbagai orang. Sehingga tidak terjadi lagi kasus kejahatan terhadap anak,” himbau Kapolsek. (Agus/Imron/Maryadi)









