oleh

Dugaan Penyimpangan Anggaran BPKAD Tubaba. Indikasi ‘Kejahatan’ Anggaran

Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Terbongkarnya berbagai dugaan penyimpangan dalam perealisasian anggaran sejumlah kegiatan milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2016 dinilai mengarah ke indikasi kejahatan anggaran. Pasalnya, dugaan penyimpangan itu tergolong rapi dan seperti sudah di rencanakan.

Penggunaan anggaran untuk keperluan yang memang sudah memiliki anggaran tersendiri serta nilai anggaran yang cenderung irasional mengindikasikan ada persoalan serius dalam penggunaan anggaran.”Sangat aneh jika anggaran untuk ATK sudah ada tersendiri, tapi anggaran untuk kegiatan lain juga ada yang di gunakan untuk ATK juga. Itu namanya tumpang tindih dan berpotensi terjadi fiktif,” terang Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapannya, baru-baru ini.

Menurutnya, persoalan yang muncul dalam anggaran BPKAD Tubaba itu sangat serius, sebab dugaan penyimpangan itu berlangsung secara rapi dan terkesan di rencanakan.”Saya sudah baca beritanya, sangat rapi ya (dugaan penyimpangannya). Mungkin tidak itu terjadi tanpa di sengaja? Jika ini terbukti disengaja dan di rencanakan, maka tergolong kejahatan anggaran,” tegasnya.

Anggaran rutin, jelasnya, seperti ATK dan biaya cetak ataupun bahan bacaan memang sangat rentan terjadi penyimpangan. Sebab, anggaran itu tidak dilaksanakan melalui lelang terbuka melainkan bisa digunakan secara langsung oleh pengguna anggaran.

Namun, semua itu bisa diketahui ada masalah atau tidak dari dokumen penggunaan anggarannya seperti Kwitansi, Daftar Penerimaan Barang, Surat Perintah Kerja (SPK), Daftar Barang, Bukti Kas Pengluaran (BKP), serta dokumen penggunaan anggaran lainnya seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, peraturan pemrintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Sekarang berani tidak BPKAD itu membuka semua dokumen itu? Itu bukan dokumen rahasia sebaliknya justru dokumen publik, hak publik untuk tau.Jika itu di buka maka akan di ketahui ada masalah atau tidak, dan SPJ itu ada manipulasi atau tidak,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Tubaba Drs.Lekok.MM dan Sekretaris BPKAD Ainudin Salam saat dikonfirmasi dikantornya tidak berada di tempat. Menurut Staf di BPKAD keduanya sedang dinas luar. Begitu pula saat dihubungi melalui ponsel tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif.

Diberitakan sebelumnya, perealisasian anggaran sejumlah kegiatan milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2016 diduga sarat mainan. ‘Borok’ BPKAD Tubaba ini mulai dari dugaan tumpang tindih hingga cenderung irasional dan mengarah ke dugaan mark-up.

Indikasi adanya tumpang tindih dan mark-up itu terlihat dari banyaknya kegiatan di BPKAD Tubarat yang anggarannya di gunakan untuk Alat Tulis Kantor(ATK), belanja cetak dan penyediaan bahan bacaan. Padahal, untuk keperluan itu sudah terdapat anggaran tersendiri untuk satu tahun.

Dari dokumen yang di peroleh Harian Pilar, terungkap bahwa pada tahun 2016 BPKAD Tubarat sudah menyediakan anggaran untuk Barang Cetakan dan Penggandaan senilai Rp45,781 juta, Penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp116,275 juta, Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang Undangan senilai Rp80 juta. Sehingga sangat aneh jika pada setiap kegiatan di anggaran untuk keperluan itu lagi.

Seperti untuk ATK terdapat di hampir semua kegiatan, mulai dari kegiatan Penyusunan Laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) senilai Rp15 juta, Kegiatan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian senilai Rp85 juta, Kegiatan Bimtek dan Workshop Penyampaian SPT Masa Bagi Bendahara Pengeluaran senilai Rp52,3 juta, Kegiatan Bimtek Bagi Bendahara Pengeluaran Tentang Model Penerimaan Negara Generasi 2 senilai Rp52 juta, dan Kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Ikhtisar Realisasi SKPD senilai Rp30 juta.

Kemudian, pada Kegiatan Penyusunan Evaluasi Kinerja Perencanaan SKPD Tahun Anggaran 2015 senilai Rp25 juta, Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD senilai Rp150,85 juta, Kegiatan Penyusunan Daftar Gaji PNS senilai Rp155,75 juta, Kegiatan Pemuktakhiran Data Gaji PNS senilai Rp111,4 juta, serta Kegiatan Pengendalian Penerbitan Surat Perintah Pencairan Daerah (SP2D) senilai Rp189,25 juta.

Untuk ATK dan Cetak juga terdapat pada Kegiatan lainya yakni Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD senilai Rp101,9 juta, Kegiatan Penyusunan Laporan Periodik LRA dan Laporan Oprasional (LO) senilai Rp124,73 juta, Kegiatan Review LKPD dan LK SKPD Restatement Tahun 2014 senilai Rp99,9 juta, Kegiatan Evaluasi Laporan Keuangan SKPD Tahun 2015 senilai Rp97,8 juta, kemudian pada Kegiatan Penyiapan Laporan Triwulan SKPD (Simulasi) Tahun 2016 senilai Rp142,4 juta, dan Kegiatan Penyusunan Neraca Awal 2016 Atas LKPD 2015 senilai Rp112,73 juta.

ATK dan Cetak terdapat pula pada Kegiatan Rapat Kerja Akutansi Tahun 2016 senilai Rp73 juta, Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Kampung Untuk Menjadi Bagian Dari LKPD 2015 senilai Rp58 juta, Kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Daerah =senilai Rp.154,51 juta.

Bahkan, juga terdapat pada Kegiatan Pengawasan Kendaraan Dinas yang nilainya cenderung irasional yakni mencapai Rp111 juta, terdapat juga pada kegiatan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Menggunakan Aplikasi Simda Desa senilai Rp51,2 juta, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD senilai Rp513,6 juta, Sosialisasi Paket Regulasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah senilai Rp100 juta, dan pada Kegiatan Penyusunan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) senilai Rp152,6 juta.

Parahnya lagi untuk ATK dan Cetak juga terdapat pada Kegiatan Penyusunan Data Dasar dan Laporan Penyerapan Dana Perimbangan dan Dana Bagi Hasil Provinsi senilai Rp100 juta, Kegiatan Pendukung Oprasional Penyelenggaraan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Pembiayaan senilai Rp208,36 juta, dan pada Kegiatan Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD senilai Rp25 juta, Kegiatan Validasi Data Penyajian Kembali (Restatement) LK SKPD dan LKPD 2014 dari Basis Khas Menjadi Basis Akrual senilai Rp99,9 juta, Kemudian juga diduga terdapat pada Kegiatan Penyusunan Renja dan RKA SKPD senilai Rp45 juta. (Epriwan/Maryadi)