oleh

Bandarlampung Menuju Kota Metropolitan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan Bandarlampung menju kota metropolitan, sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan di ibu kota Provinsi Lampung ini. Herman mengatakan bahwa melalui Musrenbang ada ide atau gagasan baru untuk pembangunan 2018, mengingat pada 2018 Bandarlampung harus menjadi kota metropolitan yang menyangga perekonomian daerah.

Dalam musrenbang tersebut bisa keluar gagasan untuk memantapkan pembangunan infrastruktur menuju Bandarlampung sehat, cerdas, beriman, berbudaya unggul dan berdaya saing berbasis ekonomi kerakyatan, katanya lagi.

Selain itu, program yang dijalankan bisa selaras antara program pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Lampung, untuk kesejahteraan masyarakat “Bumi Ruwa Jurai”. Kemajuan Kota Bandarlampung berarti majunya Provinsi Lampung.

Ia menegaskan pula, akan tetap memprioritaskan program lama telah dijalankan, seperti kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan mobil ambulans gratis. Program pendidikan, kesehatan gratis, pengembangan seni dan budaya, serta bagaimana meningkatkan ekonomi kerakyatan seperti membantu pengusaha UMKM, ujarnya pula, harus terus ditingkatkan.

Menurutnya, kota metropolitan perlu didukung oleh usaha kreatif, sehingga pemkot sangat mendukung hal tersebut, seperti memberi kemudahan pinjaman bank bagi pengusaha ritel khususnya yang kekurangan modal.

Terkadang pengusaha yang baru merintis bisnis sulit untuk mengembangkan usahanya karena terkendala modal, namun pemerintah saat ini telah meminta bank agar memberi kemudahan pinjaman modal dengan bunga sembilan persen.

Apabila usaha kreatif ini bisa menembus pasar nasional dan internasional, ujar Herman lagi, tentu saja akan membawa dampak baik bagi perkembangan kota.

Berkaitan polemik APBD 2017 yang banyak dikoreksi oleh Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung menggunakan pagu APBD 2016 berdasarkan peraturan wali kota atau perwali, sesuai dengan rujukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk kegiatan tahun 2017 ini, dan untuk program akan disesuaikan kembali.

Herman HN menjelaskan, persoalan pembatalan sebagian isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 turunan dari Perda APBD tersebut oleh Gubernur Lampung, telah ada titik terang, dan atas rujukan Kemendagri menggunakan perwali.

Ia menambahkan bahwa atas rujukan dari Mendagri, pemkot akan menggunakan perwali, untuk menggunakan kembali pagu tahun 2016 dalam kegiatan tahun 2017.

Herman HN menyatakan keputusan Kemendagri itu tidak mempengaruhi pembangunan di kota ini, hanya saja ada perencanaan yang dihentikan sementara.
Dia mengatakan bahwa keputusan Kemendagri ada yang sebagian keberatan pemkot setempat diterima dan ditolak.

Meskipun begitu, Pemkot Bandarlampung tetap menerima putusan yang ditolak termasuk pertimbangan Kemendagri.

Menurut dia, ada satu hal lagi yang tidak disetujui oleh Kemendagri, yakni pendapatan asli daerah sebesar Rp770 miliar yang diteargetkan oleh wali kota Bandarlampung agar diubah menjadi Rp504 miliar.

Ia melanjutkan, untuk pembangunan jalan layang dan “underpass” tetap berjalan, meskipun pembiayaannya tidak diizinkan Kemendagri melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp250 miliar. “Jalan layang tetap dibangun sebab sudah kami evaluasi, tapi ada yang harus dikurangi sedikit karena melakukan penyesuaian,” kata dia pula. (Mar/Tar)