oleh

Polisi Tembak Pembunuh Dewi di Jabar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menembak kedua kaki Deka Putra (24), pelaku pembunuhan Dewi Evi Aprianti (20) yang jasadnya ditemukan pada Kamis (2/3/2017) pukul 12.15 WIB. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung berhasil meringkus pelaku pembunuhan Deka Putra yang ditangkap di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Rabu (25/3/2017).

Dia menjelaskan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksa Putra melakukan penangkapan pada Senin (13/4/2017) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran, karena pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

“Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke dua kaki Deka Putra, dan terukur karena mencoba melarikan diri,” tegas dia.

berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolresta pembunuhan tersebut telah direncanakan, termasuk lokasi pelarian setelah melakukan pembunuhan sudah dirancang sebelumnya.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka langsung melarikan diri ke tempat saudaranya di wilayah Wayhalim, Kota Bandarlampung dan sempat tidur di sana selama dua hari.

“Dari Wayhalim tersangka lari ke Bakauheni, Lampung Selatan yang merupakan tempat tinggalnya. Dari sana tersangka langsung melarikan diri ke Merak, Banten tempat kakaknya,” ujar dia.

Di Pelabuhan Merak, tersangka sempat bermalam di wilayah Cilegon beberapa hari, dan langsung menuju Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. “Di Tasikmalaya tersangka tinggal di tempat rekan kakaknya yang sebelumnya sudah ditanyakan oleh tersangka terkait keberadaan rekan dari kakaknya tersebut,” kata dia.

Hasil pemeriksaan tersangka diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut atas dasar dendam dan sakit hati karena korban diduga telah berselingkuh darinya.
Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan antara tersangka dan korban telah menjalin hubungan selama lima tahun.

“Tersangka telah merencanakan pembunuhan, saat itu pelaku menghubungi korban agar bertemu di tempat indekos di Jalan Gama 1, Kecamatan Tanjung Senang. Di tempat itu sempat terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku menusuk korban dengan pisau jenis sangkur yang sudah disiapkan,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 dengan ancaman pidana mati atau penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Deka Putra mengaku bahwa perbuatan yang dilakukannya atas dasar sakit hati sebab tersangka diduga selingkuh, sehingga dirinya berencana membunuh sang pacarnya sendiri.

“Saya sakit hati, sebab korban sehari sebelumnya sulit dihubungi dan telepon genggamnya mati dari pukul 10.00 WIB baru bisa dihubungi pukul 18.00 WIB,” kata. Ia melanjutkan, esoknya korban diajak ketemuan di tempat indekos yang biasa dijadikan tempat bertemu, dan korban datang pukul 10.00 WIB.

“Saat bertemu, korban langsung meminta uang untuk dibelikan HP, saya bilang sabar dan di sana sempat bertengkar hebat. Lalu pukul 12.00 WIB korban sudah minta pulang, biasanya pukul 15.00 WIB baru pulang dan saya kasih uang tapi ini sudah berbeda perilakunya,” kata dia.

Menurutnya, atas dasar perilakunya yang berbeda itu, dirinya menduga bahwa korban telah berselingkuh, sehingga saat Dewi lengah pelaku langsung menusuk korban dari belakang menggunakan pisau yang ada di bawah bantal. (Mar/Tar)