Harianpilar.com, Bandarlampung – Puluhan massa yang berasal dari Gabungan Pemburu Korupsi (GPK) mendatangi kantor DPD Partai Demokrat Lampung, Rabu (15/3/2017). Mereka meminta DPD Partai Demokrat Lampung memecat Zaiful Buchori yang juga Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, karena diduga kuat terlibat kasus mafia proyek.
Kordinator Aksi GPK Abdurrahman menyatakan bahwa perbuatan Zaiful Buchori yang sebagai Ketua DPC Partai Demokrat telah mencoreng nama baik partai.
“Kami meminta DPD Partai Demokrat Lampung memecat Zaiful Buchori dari ketua DPC Lampung Timur karena diduga kuat terlibat mafia atau pengendali proyek,” ujarnya dalam orasinya di depan kantor DPD Demokrat, Rabu (14/3/2017).
GPK juga mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke DPP PD, jika laporannya tidak ditindaklanjuti oleh DPD PD. “Kami beri waktu 7×24 jam, jika tidak ada tindak lanjut, kami akan berangkat ke DPP. Apalagi pak SBY sangat membenci koruptor,” tegasnya.
Masa diterima Sekretaris DPD PD Lampung Fajrun Najah Ahmad, Waka Bidang OKK Levi Tzuadi, Waka Bidang Pemuda dan Olahraga Mursalin, dan Wakil DPC PD Lamtim Tofik Gani di Aula Ani Yudhoyono.
GPK memberikan data berupa vidio dan rekaman atas indikasi keterlibatan Zaiful Buchori dalam mafia proyek.
Sementara, Sekretaris DPD PD Lampung Fajrun Najah Ahmad memastikan bahwa DPD PD akan segera memanggil Zaiful Buchori untuk mengklarifikasi atas info yang diberikan GPK. “Sudah pasti kami akan panggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi data yang disampaikan GPK. Dan akan kami laporkan kepada ketua DPD PD,” katanya.
Terkait pemecatan, dirinya juga memastikan tidak tebang pilih terhadap kadernya yang bermasalah sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditanda-tangani. “Partai pasti tidak akan pernah melindungi kadernya yang bermasalah, kasus korupsi, teroris, asusila, dan narkoba sesuai pakta integritas kami. Semua kader Demokrat paham akan aturan itu,” jelasnya.
Fajar juga mempersilahkan GPK melanjutkan laporannya ke penegak hukum untuk membuktikan data yang dimiliki. “Silahkan lanjutkan ke penegak hukum itu bukan wewenang kami,” kata Fajrun. (Fitri/maryadi)









