oleh

Nelayan Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Belakangan cuaca ekstrem kerap kali melanda sebagian besar wilayah Lampung. Untuk itu para nelayan di minta mewaspadai cuaca yang kerap kali berubah dengan cepat. Hujan disertai angin kencang dan gelombang besar masih berpeluang terjadi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Dwi Jatmiko, mengatakan, pihanya menghimbau kepada seluruh nelayan di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten setempat untuk tetap berhati-hati dengan keadaan cuaca yang masih belum menentu seperti sekarang ini. Sebab angin kencang di sertai gelombang masih sering terjadi di beberapa wilayah sepanjang garis pantai Lamsel.

“Meskipun hasil tangkapan ikan sudah mulai banyak, nelayan harus tetap berhati-hati dengan keadaan cuaca yang tidak tentu seperti yang terjadi saat ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Dwi saat di temui di ruangnya, Selasa (7/3/2017).

Selain itu, Dwi juga menghimbau kepada nelayan yang belum memiliki asuransi nelayan untuk segera mendaftar.
“Tidak henti-hentinya saya menghimbau kepada seluruh nelayan yang belum memiliki asuransi nelayan tetapi sudah memiliki kartu nelayan, segera mendaftar. Ini di haruskan, mengingat untuk antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mereka (Nelayan_red) bisa mengklaim, ya semoga tidak sampai terjadi hal-hal tersebut lah,” terangnya.

Dwi mengingatkan agar para nelayan tidak menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang di larang dan bisa merusak ekosistem laut.”Jangan pula mentang-mentang hasil laut saat ini sudah membaik nelayan justru menangkapnya dengan alat tangkap yang di larang seperti Bom dan troll, karena kan hal itu bisa merusak lingkungan laut, terumbu karang dan anak-anak ikan atau ikan yang berukuran kecil bisa rusak dan mati,” cetusnya.

Dwi menegaskan jika Pihaknya tidak akan segan-segan menindak nelayan nakal yang menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang.”Kami tidak segan-segan akan menindak Nelayan yang menggunakan Bom atau troll untuk menangkap ikan, jelas itu dilarang dan melanggar undang-undang, artinya itu merupakan tindak pidana, dan akan kami laporkan kepihak yang berwajib,” pungkasnya. (Syaiful/Eka/Maryadi)