Harianpilar.com, Tanggamus – Terkait kasus narkoba yang menjerat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Kabupaten Tanggamus, Irsan Rianto (IR) yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polres Tanggamus, Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi akan mengambil sikap dengan memberhentikan sementara IR dari jabatannya dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk gaji tetap mendapatkan, namun karena kasus ini didapatkan di ruang kerja, maka dia mendapatkan gaji 50 persen. Namun jika di luar itu dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan menerima gaji 75 persen. Itu ditetapkan setelah Pemkab Tanggamus menerima surat resmi penahanan,” ujar Samsul, Senin (27/2/2017).
Selain itu akan diterbitkan juga surat pengangkatan pelaksana tugas (plt) kepada orang yang selama ini ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh) yakni Sekretaris Disdukcapil Yuhandi Rifa’i.
“Sedangkan untuk pengisi secara definitif nantinya akan diisi oleh pejabat hasil dari seleksi berkas terbuka (lelang terbuka). Kemudian jika ada satu yang diputuskan baru dikoordinasikan ke Kemendagri karena SK kadisdukcapil adalah SK dari pusat langsung. Untuk hal ini Pemkab Tanggamus sudah melaporkan ke Kemendagri,” terang Samsul.
Samsul juga mengakui ada beberapa pejabat terlibat narkoba, namun selama ini sifatnya masih pembinaan, dan bagi yang terindikasi direkomendasikan untuk jalani rehabilitasi. Itu sudah dilakukan beberapa waktu sebelum kejadian dengan Irsan.
“Tapi sayangnya saat menjalani rehab ada yang kembali lagi, jadi sekarang tobat besok begitu lagi, begitu terus, ya itulah kelemahan manusia,” ujarnya.
Kemudian hikmah dari kasus Irsan, Pemkab akan tegas menjalankan pakta integritas yang selama ini sudah ditantangani para ASN, salah satunya tidak menggunakan narkoba.
“Dari kondisi itulah maka Irsan diputuskan untuk diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN,” tukasnya.
Sementara, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Senin (27/2/2017) resmi menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus Irsan Rianto (IR), sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Meningkatnya status IR, dan langsung diikuti penahanan terhadap dirinya di Mapolres Tanggamus.
Kepastian meningkatnya status tersangka IR, disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, melalui Kasubbag Humas Iptu. Yul Martin, kemarin, Senin (27/2/2017) siang. IR resmi ditahan demi kepentingan penyidikan perkaranya. Sebelum menetapkan IR sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Satnarkoba sudah lebih dulu melakukan Gelar Perkara yang dipimpin Wakapolres Kompol Budhi Setyadi.
“Tadi Pak Wakapolres lebih dulu memimpin Gelar Perkara yang diikuti Kasat Narkoba dan tim penyidik. Hasilnya memutuskan IR menjadi tersangka. Dasar penetapan IR menjadi tersangka adalah hasil tes urin Laboratorium UPTD Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa urin IR positif mengandung menthamphetamin dari sabu-sabu yang dikonsumsi. Lalu IR sendiri juga sudah mengakui bahwa dia mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya di Bandarlampung, dua hari sebelum penggrebekkan dirinya,” tegas Yul Martin.
Untuk diketahui, IR digrebek Tim Saber Pungli di ruang kerjanya Rabu (22/2) siang lalu. Alih-alih menjaring IR dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli), polisi malah menemukan seperangkat bong dan sebuah plastik klip bening wadah sabu-sabu yang sudah sisa pakai. Turut diamankan juga dua buah amplop warna coklat, masing-masing berisi uang Rp5 juta. (Agus/Juanda)









