Harianpilar.com, Tulangbawang – Pelaksanaan sejumlah paket proyek pengadaan belanja barang dan jasa milik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) tahun anggaran 2016 sarat ‘Permainan’. Borok Disdik Tuba tersebut terungkap dengan adanya indikasi memecah sejumlah proyek untuk menghindari lelang terbuka, padahal jenis dan penggunaan proyek tersebut sama.
Berdasarkan data yang diperoleh Harian Pilar, sejumlah proyek Disdik Tuba yang terindikasi dipecah-pecah untuk menghindari lelang yakni, Belanja Modal Pengadaan Barang Alat Drum Band SMP N 1 Menggala volume 1 paket dengan pagu Rp 140 juta. Belanja Modal Pengadaan Barang Alat Drum Band SD N 1 Gunung Sakti, volume 1 paket dengan pagu Rp 140 juta. Belanju Baju Seragam Drum Band SMPN 1 Menggala volume 1 paket dengan pagu Rp 60 juta.
Selanjutnya, Belanju Baju Seragam Drum Band SDN 01 Gunung Sakti volume 1 paket dengan pagu Rp 60 juta, Belanju baju seragam pasukan inti SD N 01 Gunung Sakti, volume 1 paket dengan pagu Rp 40 juta, Belanju baju seragam polisi cilik SD N 01 Gunung Sakti, volume 1 paket dengan pagu Rp 45 juta.
Selain itu, Belanja modal pengadaan meubeler SD Rayon 1 dengan pagu Rp 283 juta yang dikerja CV. Putri Menggala. Belanja modal pengadaan mebeler SD Rayon II dengan pagu Rp 299 juta yang dikerjakan CV. Trisfa Persada. Belanja modal pengadaan meubeler SD Rayon III dengan pagu Rp 252 juta yang dikerja CV. Tulangbawang Satu. Dari tiga paket proyek tersebut, berdasarkan jenis dan sifatnya tidak perlu dipecah.
Hal yang sama juga terjadi pada kegiatan sarana dan prasarana sanggar kegiaan belajar, terdapat beberapa nama paket proyek di antaranya, belanja modal pengadaan Komputer/PC volume 25 unit dengan pagu Rp 175 juta, Belanja modal perlengkapan komputer UPS komputer volume 25 unit dengan pagu Rp 25 juta.
Ke dua proyek ini diketahui memiliki sifat dan kegunaan yang sama, jadi tidak perlu dipecah.
Indikasi adanya permainan juga mengarah pada proyek, Belanja modal pengadaan perlengkapan kantor kursi komputer volume 25 unit dengan pagu Rp 8 juta, Belanja modal pengadaan perlengkapan kantor meja komputer volume 25 unit dengan pagu Rp12 juta,Belanja modal pengadaan perlengkapan komputer printer volume 5 unit dengan pagu Rp 7 juta. Proyek ini juga seharusnya tidak dipecah.
Kondisi yang sama juga terjadi pada paket proyek Belanja modal pengadaan perlengkapan kantor Hordeng volume 1 Ls dengan pagu Rp 80 juta, Belanja modal pengadaan alat-alat Laboratorium SKB volume 1 Ls dengan pagu Rp 175 jta, Belanja modal pengadaan perlengkapan kantor AC volume 8 unit dengan pagu Rp 56 jta, Belanja modal pengadaan perlengkapan kantor Filing kabinet volume 3 unit dengan pagu Rp 9 juta, Belanja modal pengadaan perlengkapan kantor meja-kursi tamu volume 1Ls dengan pagu Rp 15 jta, Rehab kantor volume 1 Ls dengan pagu Rp 200 juta.
Dari beberapa paket proyek pengadaan tersebut diduga kuat sengaja dipecah untuk menghindari lelang dan agar paket pengadaan tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung, sehingga disinyalir pengadaan tersebut dikerjakan sendiri oleh pihak Disdik Tuba. Terlebih, dalam pengadaan pakaian seragam siswa yang setiap tahun dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang tersebut, Dinas Pendidikan Tuba diduga telah mengangkangi Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, pasalnya dalam pengadaan pakaian seragam siswa untuk Sekolah Negri dilakukan dengan diswakelolakan, sedangkan pengadaan tersebut tidak termasuk dalam kriteria kegiatan yang dapat diswakelolakan.
Seperti pada proyek pengadaan pakaian seragam siwa sekolah negri yang dilakukan pada akhir tahun 2016, sedangkan sekolah mulai masuk pada tahun ajaran baru tahun 2016 dimulai pada bulan juli.
“Otomatis, bantuan pakaian seragam siswa sekolah berupa pakaian seragam wajib yaitu satu setel baju seragam pramuka dan satu setel seragam putih merah (SD) putih biru (SMP) dan putih abu-abu (SMA) terkesan tidak efekti dan mubazir. Sebab, para siswa sudah membeli pakaian seragam tersebut,” ungkap salah seorang wali murid SD di Menggala, Yanti, saat dimintai komentarnya, Minggu (26/2/2017).
Yanti menilai, kalau pemerintah mau membantu seharusnya pakaian seragam tersebut diberikan sebelum orang tua murid membeli seragam sekolah, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar sangat membantu.
Sementrara, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Tulangbawang Dedi Yanto mengatakan, pembagian bantuan baju seragam yang diperuntukkan siswa – siswi di sekolahan Tulangbawang, dilakukan dengan 2 cara (System).
“Kalau sekolah swasta baik untuk tingkat SD SMP, SMA dan SMK, itu dilelang. Sementara untuk Sekolah Negeri diadakan di sekolahan, dan dananya ditransfer dari Keuangan (Kas Daerah – Red) langsung ke sekolah, bentuknya berupa duit (Uang – Red),” terang Dedi Yanto, beberapa waktu lalu
Saat dimintai keterangan terkait nama Kode Rekening kegiatan, Dedi menjelaskan bahwa bantuan tersebut berupa seragam, bukan berbentuk uang. “Dia seragam, bukan berupa duit ke siswanya. Tetapi pencairannya, untuk sekolah negeri yang mengadakannya panitia sekolah, dan sekolah itu membentuk panitia pengadan seragam sekolah. Kalau aturannya kita pakai Perbup (Peraturan Bupati), untuk kode rekeningnya saya tidak tahu entah sama atau tidaknya dengan sekolah swasta, jadi itu belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Dedi Yanto juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK – BPKP terkait perihal tersebut. “Dari Kasda langsung ke Sekolah, dan sekolah yang pesan barangnya. Kenapa, karena apabila dia diadakan oleh dinas, kita tidak tahu ukurannya, dan siapa yang bisa mengadain nilai Rp5 miliar. Pada waktu itu juga, dari awal kita sudah konsultasi dengan BPK – BPKP, dan itu tidak ada masalah karena ukurannya tidak ada,” tandasnya. (*)









