oleh

Tim 11 DPP PDIP Tolak Hasil Pleno Pilkada Mesuji

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim 11 DPP PDIP secara tegas menolak hasil penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Mesuji. Pasalnya proses pelaksanaan Pilkada Mesuji tidak terbebas dari kejahatan Pemilu. Terlebih, baik dengan sengaja ataupun kelalaian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pembangkangan terhadap negara dan hukum.

“Pilkada Mesuji menjadi sejarah terburuk di Indonesia, dan tidak terbebas dari indikasi kejahatan pemilu. Hal ini juga terbukti bahwa Khamami sebagai tersangka pelaku kejahatan Pemilu, yang proses hukumnya tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Menggala untuk dilakukan pembuktian dan pertanggung jawaban hukum,” tegas Anggota Tim 11 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Abdullah Sani, saat dihubungi via telepon, Rabu (22/2/2017).

Menurut Sani yang juga saksi pleno KPU Kabupaten Mesuji, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Febrina Lesisie Tantina-M Adam Ishak, apabila berkas kasus Khamami tidak segera dilimpahkan ke pengadilan, maka ketidakjelasan status hukum tersebut dapat menyebabkan Khamami mengulangi perbuatannya, sehingga patut diduga pelaksanaan Pemilu tidak berlangsung secara demokratis dan penuh dengan unsur kejahatan dan kecurangan.

“Seperti telah terjadi intimidasi dan teror yakni penembakan yang dilakukan oleh LO paslon Khamami-Sapli. Selain itu ada dugaan pemalsuan formulir C-1 dan C-1 kwk serta formulir C-6 yang banyak tidak dibagikan sehingga menyebabkan partisipasi pemilih Mesuji rendah,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, ketidakpastian hukum Khamami merupakan pembangkangan terhadap negara hukum dan merupakan sejarah terburuk pelaksanaan Pilkada di Indonesia.

“Sehubungan dengan petimbangan Yuridis tersebut maka kami menolak untuk dilakukan penetapan perolehan suara oleh KPU sampai proses hukum Khamami dapat disidangkan di pengadilan,” tegasnya.

Ditegaskannya, pihaknya juga meminta kepada penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu agar tidak melaksanakan penetapan hasil perhitungan. “Karena disebabkan fakta yang terungkap dalam pelaksanaan Pilkada Mesuji telah cacat hukum,” tegasnya. (Fitri/Juanda)