Harianpilar.com, Bandarlampung – Sekira 600 masa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/2/2017). Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum DPP Granat Hendri Yosodiningrat itu, secara tegas meminta aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menjalankan proses hukum perihal kasus narkoba.
Di sela-sela aksi, Hendry Yosodiningrat mengaku heran terhadap penanganan kasus narkoba yang melibatkan Sekda Tanggamus non aktif Mukhlis Basri. Hendri menilai ada kejanggalan atas penerbitan surat rehabilitas, sehingga penahanan Muklis ditangguhkan.
“Terkait kasus Mukhlis Basri yang sudah mendapatkan surat keterangan rehabilitasi pada Oktober 2016 dari salah satu panti rehabilitasi sama sekali tidak mendasar sementara dia tertangkap akhir Januari 2017,” ungkap Hendry.
Henry juga mencurigai ada permainan surat keterangan dari pihak tertentu. Karena itu anggota Komisi II DPR RI itu meminta majelis hakim agar mengali kasus ini dan jangan hanya berpedoman pada assesment saja. Henry bahkan siap menghadapi jika memang ada yang tersinggung apa yang dia sampaikan terkait rehabilitasi narkoba Sekda Tanggamus non aktif Mukhlis Basri.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Karena itu alasan merehabilitasi harus jelas. Sementara Mukhlis pemakai bukan pecandu narkoba. Sehingga tidak layak dilakukan rehabilitasi dan penangguhan,” ujar Henry.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ismed Roni mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak terkait yang berhubungan dengan masalah tersebut.
“Kita khususnya Komisi I akan mencari tahu permasalah ini, kita juga berharap agar pihak berwajib juga tidak tebang pilih dalam memberikan hukuman,” tandasnya. (Fitri/Juanda)









