Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak segera memeriksa Sekeratris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu A. Budiman. Pasalnya, pengadaan truk sampah dan truk tanki tahun anggaran 2014 – 2015 yang terindikasi bermasalah merupakan proyek Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Kota Bandarlampung yang saat itu Budiman menjabat sebagai kepala dinas.
Budiman sebagai Kepala Disbertam saat itu juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai pasti mengetahui masalah itu.”Beritanya itu (pengadaan truck) kan cukup ramai beberapa waktu lalu sudah di laporkan ke Kejati. Ya Kejati harus mengusut tuntas itu, periksa semua pihak yang terkait pelaksanaan proyek itu. Itu di zaman Budiman kan kepala dinasnya, Kadis juga merangkap KPA pasti banyak mengetahui masalah itu, mintai keterangan juga,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.
Menurutnya, penelusuran oleh penegak hukum di nilai perlu dilakukan agar bisa diketahui secara jelas masalahnya dan bisa di ketahui siapa saja yang bertanggungjawab.”Pelapor masalah itu bisa mempertanyakan perkembangan laporannya ke Kejati. Tanyakan sudah sampaikan dimana,” pungkasnya.
Sementara, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Kota Bandarlampung yang juga Sekda Pringsewu A Budiman hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali di hubungi ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif.
Seperti ramai di beritakan, Pengadaan truk sampah dan truk tangki tahun anggaran 2014 – 2015 di Disbertam kota Bandarlampung di laporkan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengadaan itu dilaksanakan saat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Bandarlampung dipimpin oleh A Budiman sebagai kadis. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengadakan dua item kendaraan dalam dua tahun secara berturut-turut dengan anggaran mencapai 10 Miliar lebih.
“Perkaranya sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Sumber di Kejati Lampung, Selasa (24/1/2017), seperti dikutif dari fajarsumatera.com.
Modus dugaan Mark Up tersebut berawal dari pengadaan armroll, cintai era, tangki dan mesin air yang berada terpisah dalam mata anggaran.
Diketahui, pada tahun 2014, Disbertam Bandar Lampung mengalokasikan anggaran Rp 3.150.000 untuk pembelian 9 unit dump truk dan Rp 2.050.000.000 untuk pembelian 5 unit truk armroll.
Dugaan sementara Mark Up pada pembelian bak besi, kontaknya dan hidrolik yang mencapai 400persen. Sebab harga truk casis sudah baku dari Atm.
Pada 2015, kembali dianggarkan Rp 3.960.000.000 untuk pembelian dump truk, Rp 1.282.500.000 untuk tiga unit truk armroll dan Rp 340.000.000 satu unit truk tangki.
Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menerangkan, akan melakukan Kroscek atas laporan terswbut. Menurutnya setiap laporan masyarakat akan tindaklanjuti.
“Kita cek dulu laporannya dan perkembangannya. Karena pada prinsipnya setiap laporan pasti diterima dan ditindaklanjuti,” terang dia. (Tim/Juanda)









