Harianpilar.com, Lampung Utara – Simpang siur tentang ketentuan program kesehatan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah menemui titik terang. Di mana setiap warga Lampura yang memiliki KTP berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Asisten II Pemkab Lampura Fahrizal Ismail menerangkan, di Lampura ada dua program kesehatan gratis yang diberlakukan untuk masyarakat Lampura, mulai dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan program Pemerintah Pusat dan kartu BPJS gratis yang disediakan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampura melalui Dinas Sosial setempat. “Kedua program tersebut disediakan secara gratis untuk masyarakat,” terangnya, Senin (20/2/2017)
Bukan hanya itu, lanjut dia, untuk masyarakat yang belum memiliki Kartu BPJS gratis maupun KIS juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Dengan syarat, menunjukan KTP dan Surat Keterangan Miskin (SKM) kepada pihak rumah sakit. “Masyarakat cukup tunjukan KTP dan SKM kepada pihak Rumah Sakit, maka mereka akan mendapatkan pelayanan secara gratis,” paparnya.
Saat ditanya, apakah masyarakat boleh mengajukan permohonan kartu BPJS gratis kepada Dinas Sosial guna persiapan jika mengalami sakit, Fahrizal mengatakan, hal tersebut diperbolehkan. Hanya saja, untuk program BPJS gratis yang tersedia di proritaskan untuk masyarakat yang sedang sakit. “Boleh, mengapa tidak boleh, karna program BPJS gratis itu untuk semua masyarakat miskin di Lampura,” jawabnya.
Selain itu, tambah dia, Pemda Lampura juga menyediakan mobil ambulan tanggap siaga dan mobil jenazah secara gratis untuk setiap pasien Rumah Sakit baik itu telah memiliki kartu BPJS ataupun belum memiliki kartu BPJS. “Program kita ini benar-benar gratis, tidak ada biaya apapun,” tutupnya. (Iswant/Yoan/JJ)









