oleh

Terlibat Narkoba, Oknum PNS Lamsel Ditangkap

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Oknum pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) HG (34) bersama rekannya SP (38), diamankan tim satuan narkoba Polres Lamsel, setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (11/2/2017) di depan POM Jati. Ke duanya tercatat warga Beringin Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu M. Ari Satriawan, keduanya ditangkap di depan POM Jati, pada Sabtu (11/02/2017) kemarin, setelah menerima paketan sabu dari  YY yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” kata Ari Satriawan, Selasa (14/2/2017) lalu.

Dia juga menegaskan, kedua tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lampung Selatan, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjut Ari.

Sementara itu menurut informasi yang diperoleh  oknum pegawai pemerintah setempat merupakan pegawai di Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi persoalan tersebut, pimpinan DPP setempat I Ketut Sukerta mengatakan, akan mengecek kebenaran kabar tersebut apakah benar yang diamankan polisi tersangka kasus narkoba merupakan pegawai DPP.

“Kita masih kroscek dulu, karena saya juga baru tahu tentang informasi ini. Saya juga kaget mendengar kabar ini,” kata Ketut dihubungi lewat telepon.

Dirinya juga menegaskan, jika kabar tersebut benar adanya yang diterima. Pihaknya akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian serta akan memberikan sanksi tegas.

“Kita juga mengikuti prosedur dari pihak kepolisian seperti apa,” tegasnya. (Saipul/JJ)