Harianpilar.com, Bandarlampung – Tanah yang kini akan digunakan untuk relokasi pedagang PKOR Wayhalim, Bandarlampung merupakan tanah milik PT. Way Halim Permai yang dimenangkan oleh Afferi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan surat putusan Reg.No.207KPHI/2007 Perkara Kasasi Perdata antara PT. Way Halim Permai melawan Afferi.
Pengelola lahan, Iyansori Saini mengatakan bahwa lahan seluas 7,8 hektar tersebut memang milik sah dari Afferi yang dimenangkan di Mahkamah Agung RI,
“Jadi tanah ini adalah tanah milik Afferi, jadi kalau ada yang mengaku-ngaku memiliki hak atas tanah ini, maka mereka hanyalah oknum yang berkepentingan saja,” kata Iyansori Saini, Rabu (8/2/2017).
Iyansori mengaku, dia menggunakan tanah itu untuk pasar sebagai rasa iba kepada para pedagang yang tidak mendapatkan lahan jualan.
“Saya kasih kesempatan para pedang untuk berjualan disini, karena mereka kan juga butuh makan, dan anak mereka juga butuh biaya untuk sekolah,” ujarnya.
Dari sekian banyak pedagang yang masuk ke area lahan yang di percayakan Afferi kepada Iyansori Saini, dia (Iyansori) melarang kegiatan atau pedagang seperti cafe remang-remang, dan minuman keras.
“Saya kasih mereka dagang disini, tapi mereka harus ikuti tata tertip yang saya buat, saya tidak mau ada transaksi narkoba disini, tidak ada remang-remang, atau cabe-cabean, bahkan kalau ada salah satu pedagang yang ribut disini, langsung akan saya suruh keluar dari lokasi,” tegasnya.
Saat disinggung terkait perda, dia mengatakan bahwa akan segera diurus, namun menurut Iyansori yang terpenting pedagang bisa berdagang dulu.
“Ya, yang penting mereka (Pedagang) masuk dulu, nanti perda akan kita usulkan, karena ini kan juga membantu pemerintah juga untuk mentertibkan pedagang yang ada di pinggir jalan sekitar PKOR,” jelasnya. (Ramona/JJ)









