Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung membentuk 2 tim Panitia Khusus (Pansus) yakni, Pansus perubahan peraturan Tata tertib DPRD Provinsi Lampung (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014) dan Pansus Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Belanja Daerah tahun 2016 pada Pemerintahan Provinsi Lampung, Senin (6/2/2017).
Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengatakan, Pansus perubahan Tata tertib DPRD Lampung dibentuk sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi daerah Provinsi Lampung.
“Pansus ini juga dibentuk agar ada peningkatan Efektifitas kinerja dewan, dan sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi daerah Provinsi Lampung. Maka dari itu akan menyusun kembali mitra kerja, SKPD dengan komisi DPRD Provinsi Lampung,” ujar Dedi dihubungi via telepon, Senin(6/2).
Menanggapi Laporan penyampaian pemeriksaan BPK RI atas Belanja Daerah tahun 2016 pada Pemerintahan Provinsi Lampung, Pansus juga dibentuk untuk melakukan pendalaman.
“Mendalami hasil temuan BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan program kerja pemerintah daerah tahun 2016,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Pansus LHP BPK yang baru dibentuk, Edi Rusdiyanto mengatakan timnya baru akan mempelajari bahan kerja yang diberikan terlebih dahulu.
“Belum bisa komentar banyak, kami juga belum tahu SKPD mana saja yang mendapat rekomendasi untuk perbaikan dari BPK,” kata Edi, ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/2017).
Ditegaskannya, dijadwalkan Rabu (8/2) Pansus LHP BPK akan menggelar rapat internal.
“Ini rencana Rabu akan rapat internal, nanti kita baru bisa kasih tahu lebih jelasnya,” tandasnya. (Ramona/JJ)









