oleh

Lahan Dua Desa Sepakat Dibebaskan Untuk JTTS

Harianpilar.com, Bandarlampung – Warga dua desa yakni, Desa Menggala Tengah, Menggala,Tulangbawang dan Warga Desa Balam Jaya, Way Kenanga, Tulangbawang Barat (Tubaba) yang lahanya terkena Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), sepakat bersedia untuk dibebaskan.

Ketua tim pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Adeham mengatakan, ke depan pihaknya bersama kedua warga desa tersebut akan melakukan konsultasi publik guna membahas pembebasan lahan.

“Pekan ini kami menggelar konsultasi publik bersama warga dua desa tersebut. Alhamdulillah, hasilnya positif. Warga yang lahannya terkena pembangunan bersedia dan setuju menandatangani berita acara pembebasan lahan pembangunan jalan tol,” kata Adeham, Senin (6/2/2017).

Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Lampung itu melanjutkan, konsultasi publik itu merupakan tahapan atas proses persiapan pembangunan jalan tol Sumatera, yang mana dilakukan secara estafet (bertahap) di setiap desa yang nantinya lahan penduduk/wargannya dilalui jalan tol. Diharapkan dengan adanya konsultasi publik ini dapat mendorong percepatan pembangunan jalan tol sumatera.

Selain itu, Adeham juga menjelaskan, sebelum dilaksanakan konsultasi publik, pemerintah daerah telah melakukan pendataan lahan masyarakat yang akan dilalui oleh jalan tol tersebut. Konsultasi publik bertujuan mengetahui kesedian warga untuk pembangunan JTTS. Hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penentuan lokasi oleh SK Gubernur.

Setelah diketahui, sambungnya, data tentang lahan yang akan digunakan tersebut, hasilnya diserahkan kepada BPN untuk diukur luas dan harga dari lahan yang akan digunakan.

“Seluruh objek akan didata termasuk tumbuhan dan ternak seperti ikan, karena itu semua akan diganti,” tukasnya.

Dari Hasil pengukuran, kemudian tim appraisal akan menghitung nilainya. Hasil perhitungan lantas diumumkan di kantor lurah atau kantor kecamatan untuk dilihat oleh warga. Jika warga merasa jumlah atau nilai yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, warga dapat meminta pengukuran ulang yang memakan waktu 14 hari.

“Kami juga himbau masyarakat ikut turun ke lapangan, jadi tidak dua kali ngukur, karena sekali ngukur makan waktu empat belas hari. Setelah semua pengukuran dan penilaian selesai, baru dilanjutkan dengan urusan ganti rugi,”urainya.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (2/2/2017) lalu, tim pembebasan lahan menggelar konsultasi publik dengan warga di Desa Balam Jaya. Dilanjutkan dengan warga Desa Menggala Tengah, Menggala,Tulangbawang keesokan harinya, Jumat (3/2) terkait pembebasan lahan jalan tol, Terbanggi Besar-Pematang Panggang STA 40+000 sampai dengan STA 112+185.

Konsultasi publik ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat  Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu Pera), Edison, beserta aparat kecamatan dan sejumlah stakeholder terkait. (Ramona/JJ)