Harianpilar.com, Bandarlampung – Perealisasian sejumlah proyek milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu tahun 2016 diduga kuat ada praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Pasalnya, proyek yang terindikasi tidak sesuai kontrak itu justru luput dari pengawasan dan dengan mudah lolos dari provisional hand over (PHO).
Proyek Dinkes Pringsewu yang diduga kuat bermasalah itu adalah pembangunan gedung kelas 2 tahap 1 RSUD Pringsewu yang menelan anggaran Rp2,3 Miliar. Proyek ini dalam perealisasianya diduga kuat tidak sesuai rencana belanja anggatan (RAB) terutama pada cakar ayam, pondasi dan penggunaan material seperti besi dan adukan.
“Jika seperti itu temuannya maka sangat aneh jika sampai lolos dari pengawasan dan bisa lolos dalam PHO. Ada apa dengan konsultah pengawas dan tim PHO Dinas terkait,” ujar Tim Advokasi Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Muhammad Yusuf, saat dimintai tanggapannya, Selasa (31/1/2017).
Menurutnya, jika pengawasan dilakukan dengan baik maka sejak awal harusnya sudah diketahui jika proyek itu dibagian cakar ayam maupun pondasinya terindikasi kurang atau bermasalah. Selain itu, tim PHO juga harusnya tidak meloloskan proyek itu. Sehingga sangat aneh jika proyek tersebut justru luput dari perhatian pihak terkait.
“Patut diduga ini ada praktik KKN yang melibatkan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek itu. Ini sudah bisa dijadikan pintu masuk bagi penegak hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu nampaknya menjadi ‘lumbung’ proyek bermasalah. Setelah proyek pembangunan Gedung Kelas satu RSUD Pringsewu yang disorot publik, kini giliran proyek konstruksi bangunan kelas dua tahap I (RSUD Pringsewu) senilai Rp2,3 Miliar serta proyek timbunan senilai Rp198 juta tahun 2016 yang diduga kuat sarat penyimpangan.
Proyek gedung kelas dua tahap I RSUD Pringsewu yang menelan anggaran hingga Rp2,3 Miliar diduga kuat pengerjaannya tidak sesuai ketentuan dan penggunaan material disinyalir tidak sesuai rencana belanja anggaran (RAB), terutama pada bagian pondasi dan cakar ayam.
Untuk pondasinya disinyalir hanya bagian luar saja yang digali dengan kedalaman 50cm, sementara bagian dalam pondasinya sangat dangkal bahkan terindikasi hanya 25 sampai 30cm.
“Cek saja itu hanya bagian luarnya saja yang kedalaman 50 cm, pondasi bagian dalam hanya sekitar 25 sampai 30 Cm,” ujar sumber Harian Pilar yang enggan namanya ditulis, baru-baru ini.
Parahnya, cakar ayam pondasi gedung kelas dua RSUD tersebut hanya dipasang pada sudut bagian luar saja, sementara pondasi bagian dalam tidak dipasang besi cakar ayam.
“Seharusnya total tiang tengah bagian dalam bangunan mencapai puluhan tiang, seharusnya semua tiang dipasang cakar ayam. Jika tidak dipasang begini maka jelas ada penyimpangan. Jika dihitung secara detail kerugian negara dari pondasi dan cakar ayam saja bisa mencapai ratusan juta juga,” cetusnya.
Padahal proyek Gedung Kelas 2 ini untuk pengawasannya saja menelan dana Rp34 juta dan perencanaan konstruksinya menghabiskan dana Rp57 juta. Selain dari itu, lanjutnya, proyek timbunan tanah di depan dan sekeliling ruang gedung kelas satu juga diduga tidak sesusai ketentuan. Sebab proyek timbunan yang nilainya Rp198juta diduga kuat hanya dikerjakan untuk timbunan senilai Rp40juta.
“Saya tau persis jumlah biaya timbunan tersebut senilai Rp40juta, tukang timbun yang membawa tanah sendiri yang menyampaikan jika nilai tanah timbunan cuma Rp40juta. Jumlah timbunanya juga sangat sedikit,” urainya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Dinkes Pringsewu, Seendra, saat dikonfirmasi menyebutkan konsultan pengawas proyek itu bernama Margono, dan persoalan masalah proyek ini semantara waktu pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK. (Sairun/Tim/Juanda)









